KPU Kalsel Sudah Pantau DPT di Bawah Umur dan 90 Tahun ke Atas

0

PEMUNGUTAN suara untuk Pemilu 2019 tinggal menghitung hari, namun Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 tetap meminta agar KPU menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BPN 02 mempermasalahkan temuan sekitar 17,5 juta DPT di seluruh Indonesia, yang meragukan mereka, yakni pemilih dengan tanggal lahir 1 Januari, pemilih dengan tanggal lahir 1 Juli, pemilih dengan tanggal lahir 31 Desember, pemilih berusia 90 tahun, serta pemilih berusia di bawah 17 tahun.

Terkait hal itu, KPU RI dengan menerbitkan Surat Nomor 419/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019, yang mengintruksikan KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota se-Indonesia agar melakukan klarifikasi di lapangan tentang temuan data dari BPN 02 itu.

BACA : Keliru Dalam Proses Input DPTb, Bawaslu Minta Disinkronkan

Komisioner KPU Kalsel Siswandi Reya’an mengatakan, untuk di Kalsel sudah dilaksanakan di seluruh KPU kabupaten dan kota. “Memang ada ditemukan pemilih berusia di bawah 17 tahun, tetapi mereka sudah menikah, jadi mereka berhak ikut memilih,” bebernya.

Untuk pemilih yang berusia 90 tahun fan mereka masih hidup, untuk DPT di Kalsel tidak ada masalah. “Semua sudah kami klarifikasi dengan mengundang tim 01 dan tim 02 serta Bawaslu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.