Satu Lolos, Dua Caleg dan Dua Timses Hanya Disanksi Ringan

0

BADAN Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan selatan membacakan hasil putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan tiga caleg dan dua timses saat menggelar pertemuan terbatas di kawasan pendidikan di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST, pada 18 januari lalu.

NASIB beruntung menaungi Saiful Rasyid karena ia lolos dari jeratan sanksi, sedangkan empat terlapor lainnya diberi hukuman yang terbilang ringan, yaitu sanksi administrasi berupa teguran tertulis meskipun secara sah dan meyakinkan terlapor melakukan kampanye di SDN Awang Baru.

Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran Azhar Ridhani menjelaskan, Bawaslu Kalsel menerima sebagian dari laporan Bawaslu HST serta memberikan sanksi kepada Muhammad Luthfi Rahman, Khairul Fatarujali, Aulia Oktafiandi, dan Rizki Niraz Anggraini.

“Terlapor tiga (Saiful Rasyid) kami tidak dapat membuktikan, karena dalam fakta persidangan yang bersangkutan tidak berhadir dalam pertemuan terbatas di Desa Awang Baru pada 18 Januari lalu,” kata Aldo sapaan akrabnya.

Ketua Bawaslu HST Muhammad Ahsani mengaku menghormati keputusan dari majelis, namun ia memastikan Bawaslu HST masih memusyawarahkan langkah yang diambil menyikapi keputusan sanksi ini.

Ahsani belum berani memastikan apakah membawa kasus ke ranah Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atau tidak.

“Yang jelas kami masih masih pelajari (Keputusan sidang), apakah membawa ke Gakkumdu provinsi kita tidak tahu, yang pasti hasil hari ini kita rapatkan di kabupaten,” katanya.

BACA : Caleg dan Timses Gerindra dan Hanura Diduga Langgar Aturan Pemilu

Ahsani menyiratkan hanya membawa kasus ini ke ranah sanksi administrasi bukan ke ranah pidana Pemilu, sebab Bawaslu HST hanya menyorot tidak ada pemberitahuan pemindahan tempat sosialisasi terbatas dari gedung pertemuan desa ke SDN Awang Baru.

“Tentu tidak boleh sosialisasi di sekolah, makanya kami bersurat melakukan pencegahan untuk tidak melaksanakan di tempat tersebut,” ungkap Ahsani.

Walaupun sudah disurati dan ditegur secara langsung oleh Panwascam, lanjutnya terlapor nekat untuk melanjutkan sosialisasi di SDN Awang Baru.

Sementara Abdul Aziz kuasa hukum terlapor menilai sepanjang sidang kasus ini tidak fair sebab saksi yang dihadirkan oleh pelapor dari lembaga yang sama, yaitu Panwascam Batang Alai Utara.

“Dikatakan itu tempat sosialisasi terbatas merupakan tempat pendidikan dengan alasan belum ada serah terima. Pertanyaan kami mau diserahterimakan ke siapa? aset negara kok mau diserahkan ke pemilik tanah? apa dasar hukumnya?” tanya Aziz.

Ia menilai pengawasan Bawaslu HST tidak cermat, sebab Bawaslu HST melaporkan kliennya namun fakta dipersidangan malah tidak terbukti.

Abdul Aziz mengaku akan mempelajari keputusan sidang dan menyampaikan koreksi jika dasar hukumnya tidak sesuai. “Dalam tiga hari ini kita akan mempelajari dan mendiskusikan bersama klien kami hasil keputusan sidang,kita mempelajari satu persatu mana yang terbukti atau tidak, kemudian dasar hukumnya apa,” tandas Abdul Aziz.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.