Malam Tahun Baru, THM di Banjarmasin Tak Diberi Toleransi

0

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran bernomor 100/819-Bagpem/Setko/XII/2018, menyikapi perayaan tahun baru 2019. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat, hingga masyarakat luas agar mengutamakan kegiatan keagamaan saat malam pergantian tahun 2018 ke 2019 yang berlangsung pada Senin (31/12/2018) malam.

DI MALAM penutup tahun 2018 menuju 2019 itu, Walikota Ibnu Sina juga mengimbau agar tak menyalakan atau membakar kembang api serta menggelar pesta hura-hura.

Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarmasin, mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini mengimbau agar tidak melakukan aktivitas yang berlebihan dalam merayakan tahun baru.

Surat edaran ini pun ditujukan kepada kepala SKPD, camat, dan lurah se-Banjarmasin. Termasuk, tokoh agama dan masyarakat di ibukota Provinsi Kalsel.

BACA :  Gubernur Kalsel : Malam Tahun Baru Warga Jangan Terlalu Euforia

Lantas bagaimana dengan pesta pisah sambut tahun 2018-2019 yang jamak dihelat di tempat hiburan malam (THM)?

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Mokhammad Khuzaimi menyebut tak ada toleransi kepada pengelola THM untuk buka di atas jam tayang sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.

“Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016 sudah tegas mengatur jam operasional THM seperti diskotik pada hari biasa buka mulai jam 22.00 Wita hingga 00.00 Wita. Kemudian, pada hari libur dan akhir pekan buka mulai jam 22.00 hingga 01.00 Wita,” ucap Mokhammad Khuzaimi yang juga disapa Jimie ini kepada jejakrekam.com, Kamis (27/12/2018).

Masih menurut Jimie, bagi THM pub atau lounge buka mulai pukul 21.00 hingga 00.00 Wita dan pada akhir pekan dan hari libur buka mulai jam 21.00 hingga 01.00 Wita.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mendukung upaya pemerintah kota ntuk menjaga ketertiban dan kemanan selama perayaan momen pergantian tahun.

BACA JUGA :  Pesta Miras Oplosan, Dua Tewas di Malam Tahun Baru.

Legislator Partai Gerindra ini meminta ketegasan Satpol PP Kota Banjarmasin untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tersebut. Terutama, bagi THM yang melanggar jam tayang pada malam pergantian tahun.

“Alangkah baiknya lagi, jika Satpol PP, kepolisan dan BNN Kota Banjarmasin menyisir tempat-tempat hiburan malam selama momen pergantian tahun. Sebab besar kemungkinan THM dan patut diduga menjadi tempat peredaran narkoba,” pungkas Isnaini.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.