Ombudsman RI Ingatkan Walikota Banjarmasin Kembalikan Posisi Hamli

0

PALING lambat pada Selasa (11/9/2018), Walikota Banjarmasin Ibnu Sina diingatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk menjalankan hasil mediasi, terkait pemberhentian sementara jabatan sekretaris daerah kota (sekdakot).

HAL ini mengacu dari hasil mediasi di Balai Kota Banjarmasin, pada Rabu (1/8/2018) lalu. Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengungkapkan dari hasil mediasi, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai terlapor, siap melaksanakan laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Kalsel untuk mengembalikan jabatan Hamli Kursani sebagai pelapor di posisi Sekdakot Banjarmasin.

“Kami minta terlapor Walikota Ibnu Sina untuk melaksanakan LHAP, paling lambat pada 11 September 2018. Ini merupakan hasil mediasi bahwa walikota akan mengembalikan posisi pelapor sebagai Sekdakot Banjarmasin,” ucap Ninik Rahayu saat dikontak jejakrekam.com, Minggu (9/9/2018).

Mantan anggota Komnas Perempuan ini menegaskan pemberhentian sementara Hamli Kursani sebagai sekdakot telah selesai, seiring dengan berakhirnya proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Banjarmasin. “Jadi, jabatan yang bersangkutan harus dikembalikan lagi,” tegas Ninik Rahayu.

Menurut dia, jika LAHP Ombudsman Perwakilan Kalsel dan hasil mediasi tidak dijalankan Walikota Ibnu Sina, maka selanjutnya akan dikeluarkan rekomendasi. “Kami akan layangkan rekomendasi, jika hasil mediasi tak dijalankan. Ya, rekomendasi itu diberikan kepada Walikota Banjarmasin sebagai terlapor. Untuk tembusan, bisa saja diserahkan ke Kemendagri,” kata Ninik.

Mantan Ketua Pusat Studi Wanita Universitas Muhammadiyah Jember enggan berandai-andai, jika terjadi penolakan kembali dari hasil mediasi Ombdusman RI oleh Balai Kota.  “Saya tak mau berandai-andai. Yang pasti, paling lambat 11 September 2018, Walikota Ibnu Sina harus melaksanakan hasil mediasi, dengan mengembalikan posisi semula Sekdakot Banjarmasin yang diduduki pelapor (Hamli Kursani),” katanya.

Terpisah, Kepala Ombdusman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid mengakui masalah pencopotan sementara Hamli Kursani sudah ditangani Ombudsman RI. Mengenai rekomendasi, Noorhalis Majid memastikan akan bisa ditujukan ke Kemendagri, jika pada 11 September 2018 tak diindahkan. “Ya, janjinya akan keluar rekomendasi ke Kemendagri pada 12 September 2018, kalau tak menjalankan hasil mediasi,” tegas Majid.

Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin mendapat permintaan keterangan dalam penyelesaian laporan dengan nomor register: 0022/LM/IV/2018/BJM mengenai dugaan penyimpangan prosedur terkait pembebasan sementara Hamli Kursani dari tugas jabatannya sebagai Sekdakot Banjarmasin.

Bahkan, Ombudsman menilai SK pemberhentikan sementara Hamli Kursani oleh Walikota Ibnu Sina bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018 tentang pembebasan sementara juga dinilai menyimpang dari prosedur.(jejakrekam)

 

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.