Pemenang Tender Harus Hadirkan Alat Beratnya saat Pengerjaan Proyeknya

0

KALANGAN pengusaha lokal berharap Raperda Jasa Konstruksi yang sedang digodok, tak hanya memuat pasal-pasal umum, seperti pelatihan dan pembinaan, tapi juga dapat mengakomodir klausul penting, misalnya penegasan yang mengharuskan perusahaan pemenang tender tetap konsisten untuk menghadirkan peralatan berat yang dimilikinya saat menggarap proyek pekerjaan di lapangan.

SEKARANG masih ada pemenang tender proyek yang tak menghadirkan peralatan beratnya di lapangan. Padahal saat memasukan penawaran lelang melampirkan data peralatan yang dimilikinya,” ujar Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel H Wijaya K, kmJumat (17/8/2018).

Fakta tersebut, tegasnya, tidak boleh terjadi berlarut-larut. Sebab, selain melanggar ketentuan, juga merugikan pelaku usaha lokal yang benar-benar memiliki peralatan berat yang dibutuhkan beserta tenaga ahlinya, namun justru tidak mendapat kesempatan berkiprah.

Sikap inkonsisten oleh pemenang tender karena tak menghadirkan peralatannya di lapangan saat menggarap proyek, kerap berbuntut masalah, seperti ambruknya bangunan yang digarapnya, maupun merugikan secara materi karena berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. “Ini harus tidak boleh terjadi karena merugikan,” ujar Wijaya.

Wakil Ketua I Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kalsel H Gusti Rusliansyah menambahkan, dalam Raperda yang dibahas bersama DPRD Kalsel, hendaknya benar-benar bisa melindungi serta memperkuat keberadaan pengusaha lokal.

Ia sangat mendukung dan berharap adanya poin dan peluang untuk membentuk sebuah lembaga pengawasan didalam draft Raperda itu, dimana sebaiknya unit pengawasan tersebut berbentuk badan, yang di dalamnya memuat berbagai unsur, seperti pemerintah, akademisi, perangkat hukum, dan lainnya. “Jadi jangan cuma unsur pemerintah saja, supaya lebih kuat untuk pengawasan di apangan,” ucapnya.

Ketua Pansus Jasa Konstruksi DPRD Kalsel Puar Junaidi sepakat bahwa diterbitkannya Perda tersebut, nantinya untuk lebih mendorong penguatan dan perlindungan serta optimalisasi kiprah pengusaha lokal, termasuk mengantisipasi potensi-potensi hukum pasca pelaksanaan, khususnya yang tidak disengaja.

Kepala Bidang (Kabid) Jasa Konstruksi Kalsel Mursidah Amini mengatakan, pihaknya masih menggali berbagai masukan, termasuk dari daerah lain. “Kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, sebab masih dalam tahap kajian,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.