Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI, Formasi Anggota Dikembalikan Lima Komisioner

0

FORMASI keanggotaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan kembali menjadi lima komisioner. Ini menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 31/PUU-XVI/2018 yang mewajibkan kembali anggota lembaga penyelenggara itu dikembalikan ke formasi lima komisioner, bukan tiga seperti yang diterapkan sekarang.

DASAR lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini adalah Pasal 10 ayat (1) huruf C UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinilai bertentangan dengan UUD 1945 seperti putusan yang dibacakan Ketua MK RI, Anwar Usman dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (23/7/2018).

MK pun menilai jika komposisi masih tiga komisioner, maka tidak mempunya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai lima orang.

Menariknya, di Kalimantan Selatan, ada 9 KPU yang masih menerapkan komposisi tiga komisioner. Yakni, KPU Banjarbaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, Hulu Sungai Tengah (HST), Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Barito Kuala (Batola).

Terkecuali, KPU Tabalong yang masih bertahan lima komisioner, dan tidak termasuk dalam rekrutmen terbaru pada Mei 2018 lalu. Sedangkan, tiga daerah yakni Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kotabaru.

Komisioner KPU Tabalong Irisandi Winata Nasution mengakui adanya putusan MK yang mengembalikan komposisi komisioner lembaga penyelenggara pemilu kembali jadi lima. “Untuk masa periode komisioner KPU Tabalong baru berakhir pada 11 Maret 2019 nanti. Jadi, masa tugas kami masih lama,” ucap Irisandi Winata Nasution saat dikontak jejakrekam.com, Minggu (29/7/2018).

Divisi data pemilihan dan perencanaan KPU Tabalong ini mengatakan masih menunggu petunjuk teknis soal rekrutmen dari KPU RI. “Ya, kami menunggu itu,” katanya singkat.

Terpisah, Sekretaris KPU Kalsel Basuki pun memastikan pada 3-5 Agustus 2018 akan digelar rapat koordinasi nasional yang diikuti seluruh KPU se-Indonesia bersama KPU RI di Jakarta. “Agenda rapat koordinasi juga menyikapi putusan MK RI terkait penambahan komisioner di beberapa daerah yang kini ditetapkan tiga menjadi lima komisioner,” kata Basuki.

Ia mengungkapkan saat ini di Kalsel, hanya 9 KPU yang masih menggunakan formasi tiga komisioner, terkecuali KPU Banjarmasin, Kotabaru dan Kabupaten Banjar yang mempertimbangkan aspek geografis dan jumlah penduduk setempat. “Terkecuali, KPU Tabalong yang masih lama berakhir masa periodesisasinya,” ucap Basuki.

Dengan adanya petunjuk teknis berupa PKPU atau sejenisnya, Basuki mengatakan pihaknya siap menjalankan proses rekrutmen penambahan dua komisioner baru untuk melengkapi formasi yang ada di 9 kabupaten/kota. “Kami menunggu petunjuk atau aturan teknisnya dulu. Nanti, akan diketahui seperti apa prosedurnya,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.