Jadi Urusan BKD, Ketua DPRD Darwin Awi : Pelantikan Pejabat Itu Urusan Eksekutif

0

KETUA DPRD Tabalong Darwin Awi enggan mengomentari polemik prosesi pelantikan pejabat struktural dan fungsional yang dilakukan Plt Bupati Tabalong Zony Alfianoor yang ditengarai tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

DARWIN Awi menyarankan agar polemik yang kini menjadi konsumsi publik bisa ditanyakan ke lembaga yang berkompeten. Apalagi, kebijakan untuk melantik 38 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Tabalong yang dilakukan seorang pelaksana tugas Bupati Tabalong merupakan ranah eksekutif atau pemerintahan.

“Jadi, silakan saja tanyakan kepada Badan Kepegawaian Daerah, Baperjakat Pemkab Tabalong, Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, itu ranahnya eksekutif, bukan legislatif,” ucap Darwin Awi kepada jejakrekam.com, usai acara buka puasa bersama Kerukunan Keluarga Tabalong di Rumah Makan Lima Rasa Banjarmasin, Sabtu (2/6/2018).

Legislator Partai Golkar ini berkilah masalah pelantikan itu merupakan murni masalah kepegawaian. “Jadi, fungsi pengawasan (DPRD) belum mengarah ke sana, apalagi dalam urusan mutasi aparatur sipil negara (ASKN). Kami hanya mengawasi pembangunan daerah,” tegas Darwin Awi.

Dia pun menunggu pernyataan Plt Bupati Tabalong Zony Alfianoor yang memastikan akan melakukan perbaikan, jika kebijakan pelantikan 4 pejabat struktrual dan 34 pejabat fungsional itu mengandung kekeliruan. “Plt Bupati Tabalong menyatakan siap untuk melakukan perbaikan jika terjadi kekeliruan. Ya kita tunggu saja hasilnya,” tandas Darwin Ali.

Seperti diketahui, masa jabatan duet Bupati Tabalong Anang Syakhfiani bersama Wakil Bupati Zony Alfianoor ini akan berakhir pada 17 Maret 2019. Ini setelah, keduanya dilantik untuk masa jabatan periode 2014-2019 pada 17 Maret 2014 oleh Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin di Gedung DPRD Tabalong, ketika itu. Nah, selama tahapan Pilkada Tabalong 2018, Bupati Anang Syakhfiani pun mengambil cuti selama masa suksesi, hingga nanti akan terpilih pasangan calon hasil Pilkada Tabalong 2018.

Terhitung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018, jabatan Bupati Tabalong yang dipegang Anang Syakhfiani harus dilepaskan sementara lewat mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Sebagai gantinya, berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bernomor 121/00117/PEM, ditunjuk Zony Alfianoor sebagai Plt Bupati Tabalong, selama kurang lebih lima bulan menjadi orang nomor di Pemkab Tabalong.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.