SK Penonaktifan Hamli Dinilai Maladministrasi, Walikota : Ombudsman Tak Perlu Repot-Repot

0

POLEMIK pembebastugasan Hamli Kursani dari jabatan Sekdakot Banjarmasin makin menggelinding. Kali ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid ditemani para asisten pun menyerahkan laporan tertutup yang diterima Walikota Banjarmasin Ibnu Sina di Balai Kota, Selasa (22/5/2018).

DALAM laporan tersebut berisikan materi pemeriksaan yang dinilai Ombudsman bahwa Ibnu Sina terbukti menyalahgunakan kewenangan. Bahkan, Ombudsman menilai SK pemberhentikan sementara Hamli Kursani oleh Walikota Ibnu Sina bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018 tentang pembebasan sementara juga dinilai menyimpang dari prosedur.

Pasalnya, penonaktifan Sekdakot Banjarmasin, Hamli Kursani yang diterbitkan pada 10 April 2018 itu semestinya dievaluasi. Ombudsman juga meminta agar untuk mengembalikan hak dan pemilihan nama baik Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin.

Walikota Ibnu Sina saat dikonfirmasi terkait surat hasil pemeriksaan Ombudsman Kalsel, enggan berkomentar. Ia mengaku belum membuka isi surat dari lembaga negara independen itu.

“Saya belum membuka surat tersebut karena banyak pekerjaan. Yang pasti kinerja Pemkot Banjarmasin tetap berjalan. Hingga kini belum menemui hambatan. Sebab, ada prioritas pembangunan yang sedang dipersiapkan,” ujar Ibnu Sina.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini meminta kepada Ombudsman Kalsel agar tak repot-repot mengurusi pengaduan ASN di Pemkot Banjarmasin. “Namun, lebih menekankan bagaimana mendorong pelayaman publik yang menjadi prioritas untuk dilakukan perbaikan,” kritik Ibnu Sina.

Sementara itu, Noorhalis Majid membeberkan bahwa hasil penilaian kinerja Ibnu Sina ini sudah diserahkan kepada Ombudsman RI yang ditembuskan kepada Walikota Banjarmasin. Harapannya, Majid mengingatkan agar Walikota Ibnu Sina bisa  menaati atau boleh melakukan penyanggahan dengan mengadu hal tersebut ke Ombudsman RI di Jakarta.

 “Surat yang kami layangkan ke Ombudsman RI akan ditindaklanjuti menunggu 30 hari ke depan. Entah apakah Ombudsman RI mendukung atau sebaliknya, nanti tergantung penilaian di sana,” kata Noorhalis Majid.

Ia menilai dikeluarkannya SK penonaktifan Sekdakot Banjarmasin tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada atau telah melakukan maladministrasi.

Maka dari itu, Noorhalis Majid mengungkapkan dalam surat Ombudsman Kalsel meminta agar Walikota Banjarmasin agar memperbaiki dan mencabut SK penonaktifan Sekdakot Banjarmasin sejak diterbitkan 45 hari itu. Kemudian, meminta hak-hak Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani harus dikembalkan sesuai mestinya. “Jadi setelah itu, bila tetap ingin membuat SK penonaktifan seorang sekda, maka harus taat menjalani prosedur dan mekanisme yang ada,” katanya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.