Periksa Hamli, Kepala Inspektorat Banjarmasin Mengaku Malah Diperiksa KASN

0

APAKABAR pemeriksaan Sekdakot Banjarmasin non aktif Hamli Kursani? Target 45 hari untuk menuntaskan dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Hamli Kursani ternyata masih terhambat.  Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin James Fudhoil Yamin mengaku proses pemeriksaan Hamli Kursani atas dugaan indisipliner mendapat hambatan,  hingga kini belum ada penyelesaian akibat laporannnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri dan Ombudsman Perwakilan Kalsel.

“INI menjadi salah satu proses penyelidikan yang membuat terlambat. Karena KASN juga melakukan pemeriksaan kepada kami, sehingga mesti menunggu apa pendapat-pendapat mereka,” kata James Fudhoil Yamin kepada jejakrekam.com, Senin (21/5/2018).

Mantan Kajari Banjarbaru ini mengatakan proses pemeriksaan mash berlangsung, termasuk harus menghadapi proses dimintai keterangan oleh KASN, Kemendagri dan Ombudsman yang menjadi tempat pengaduan Hamli Kursani, usai dicopot sementara sebagai Sekdakot Banjarmasin.

“Sampai hari ini, kasusnya masih dalam proses pemeriksaan. Ada beberapa saksi-saksi lagi yang masih kami periksa. Jadi, kita tunggu sampai selesai,” ujar James Fudhoil Yamin.

Sebelumnya, Hamli Kursani pernah mengungkapkan bahwa dirinya tak menerima teguran baik ringan berupa teguran lisan, tertulis, maupun pernyataan tidak puas. Sedangkan, teguran sedang di antaranya penundaan gaji berkala dan sebagainya.

“Kalau teguran berat itu biasanya adalah melakukan tindakan tercemar. Katakanlah kepada pemerintah atau negara melaporkan ASN seperti melakukan tindakan yang tidak terpuji, perselingkuhan, korupsi, perjudian, perzinahan, tidak masuk kerja berturut-turut tanpa alasan selama 40 hari,” ungkap Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN Pemkot Banjarmasin.

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tahap awal Inspektorat Kota Banjarmasin melalui surat bernomor 700/568-SET/Itko tertanggal 2 April 2018, atas dugaan tindakan indisipliner, maka Hamli Kursani pun harus dicopot sementara dari jabatannya sebagai Sekdakot Banjarmasin.

Pijakan hukum pembebasan sementara itu dari bunyi SK Walikota Banjarmasin adalah Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk kemudahan proses pemeriksaan khusus dari Inspektorat terhadap Hamli Kursani.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.