Hermansyah Nilai Ibnu Sina Langgar Aturan Terkait Pemberhentian Sementara Hamli Kursani

0

WAKIL Walikota Banjarmasin Hermansyah gerah dengan kinerja Pemkot Banjarmasin, yang dinilainya makin menurun, termasuk penonaktifan Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin, dan mempertanyakan putusan Ibnu Sina yang masih mempertahankan Drs Hamdi sebagai Plh Sekdakot Banjarmasin.

AWALNYA puasa bicara, Hermansyah mulai blak-blakan bicara hubungannya dengan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Ia mengaku dilibatkan saat pengangkatan Hamli Kursani selaku Sekdakot Banjarmasin. “Tapi pada saat dinonaktifkan, saya tidak mendapat pemberitahuan secara resmi. Saya juga mempertanyakan posisi jabatan sekdakot yang masih dijabat Plh,” katanya.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina memberhentikan sementara Hamli Kursani dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Nomor 880/002-KUM.DIS/BKD DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018.

Setahu mantan anggota DPRD Kalsel ini, pembebastugasan Hamli Kursani dilakukan mendadak. Bahkan, BKD Banjarmasin juga tidak mengirimkan surat pemberitahuan kepadanya.

“Dapat dikatakan BKD tak pernah menyampaikan surat atau tebusannya kepada saya terkait pembebastugasan sekdakot, tentang penunjukkan Plh, dan penunjukan Pengguna anggaran (PA), serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tegasnya.

Dengan tidak ada pemberitahuan kepadanya, ia terkejut saatada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), dan disuruh tanda tangan. “Aneh, tahu-tahu disodorkan LHP dan disuruh tandatangan. Padahal saya tidak dilibatkan,” ujarnya dengan nada emosi.

Menurutnya, banyak pelanggaran yang telah dilakukan, misalnya posisi Pelaksana Harian (Plh) yang mestinya hanya boleh 15 hari. “Kemudian pencairan anggaran yang dilakukan Asisten III, yakni drh H Rusmin Adelewa dan KPA, yakni Iwan Mirza. Yang saya tanyakan, apakah seperti ini sah, terutama soal pencairan anggaran,” ujarnya.

Sekarang, lanjutnya, karena posisi jabatan Sekdakot yang kosong, selama satu bulan lebih, banyak tugas dan tanggungjawab yang mestinya hanya bisa dtandatangani oleh sekdakot, kini berpindah tangan ke pegawai lain, yang belum tentu benar dalam aturannya.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.