Adu Saksi Ahli, Kubu Gubernur Hadirkan Ahli Hukum, Sebuku Group Datangkan Sosiolog

0

PERSETERUAN antara kubu Gubernur Kalsel dengan Sebuku (Silo) Group makin memanas. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PTUN Banjarmasin, Jumat (18/5/2018), diwarnai aksi silang pendapat. Gara-garanya, kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi M Nasrun dan rekannya ingin menghadirkan tiga saksi sekaligus dalam persidangan pekan depan.

PERMINTAAN ini pun disergah kuasa hukum Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendra kepada majelis hakim yang diketuai Dafrian. Alasan Yusril, jika pihak tergugat ingin menghadirkan tiga saksi, maka pihak penggugat juga harus diberikan kesempatan yang sama.

Bahkan, ketika Andi M Asrun ingin menghadirkan saksi ahli hukum administrasi untuk memperkuat argumen hukum, sempat memicu perdebatan. Hingga majelis hakim pun menyetujui, setelah mendapat protes dari kubu Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan agar meminta persidangan yang adil.

Rencananya, pada sidang pekan depan Kamis (24/5/2018) dan Jumat (25/5/2018), pihak tergugat akan menghadirkan tiga saksi termasuk saksi ahli hukum administrasi untuk memperkuat dasar hukum pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Sejaka Coal dan PT Sebuku Batubai Coal.

“Persidangan ini akan menyita waktu yang cukup panjang. Makanya, kami minta menghadirkan saksi ahli hukum administrasi,” cetus Andi M Asrun.

Sementara itu, kuasa hukum Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendra memastikan akan menghadirkan satu saksi ahli sosiologi. Mengapa saksi ini dihadirkan di depan majelis hakim? Yusril menjelaskan kehadiran saksi ahli sosiologi ini untuk membaca fenomena gerakan massa penolakan tambang di Pulau Laut, Kotabaru. “Kalau memang Pemprov Kalsel ingin menutup tambang di Pulau Laut, seharusnya di Batulicin juga ditutup. Ini baru namanya adil,” kata Yusril.

Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini mengatakan dengan telaahan seorang sosiolog, tentu bisa membaca fenomena gerakan demonstrasi massa yang cukup massif dalam penolakan aktivitas pertambangan di Pulau Laut. “Kita bisa mendengarkan keterangan saksi ahli sosiologi ini atas fenomena yang terjadi di Kalsel,” tandas Yusril.

Rencananya, usai mengorek para saksi ahli dari kubu penggugat dan tergugat, majelis hakim PTUN Banjarmasin yang menyidangkan tiga objek gugatan berupa SK Gubernur Kalsel ini akan membuat kesimpulan pada Kamis (31/5/2018) mendatang.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.