Kepala Desa Papar Pujung Kembalikan Dana Desa yang Disalahgunakannya

0

KORUPSI anggaran Dana Desa tahun 2016 Desa Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara, Kalteng, menemui titik terang. Kepala desa bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara.

KEPALA Kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas mengatakan, kerugian negara yang telah dikembalikan tersangka sebesar Rp 122,5 juta.

Dikatakannya, pengembalian kerugian negara oleh Kepala Desa, Sendi berdasarkan audit inspektorat. Dana tersebut diserahkan langsung oleh Sendi selaku kepala Desa Papar Pujung kepada bidang Pidana khusus, dimana perkara ini telah dilakukan penyidikan.

Basrulnas menegaskan, Sendi merupakan kepala desa Papar Pujung, yang pada saat itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2016.

“Prakteknya, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan serta ada yang mark up, sehingga ada potensi kerugian negara,” katanya.

Kejaksaan juga menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana korupsi, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga sampai tahap penyidikan. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan dikembalikannya dana tersebut, maka ada pertimbangan dari Kejaksaan untuk melakukan penahanan, karena uang yang dikorupsi sudah dikembalikan.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.