Ada Pengurus Parpol yang Lolos? Seleksi 10 Nama Calon Komisioner KPUD Kotabaru Disoal

0

PEREBUTAN lima kursi KPUD Kotabaru yang segera memasuki babak akhir dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), masih menyisakan masalah. Hal ini ditandai dengan adanya surat pengaduan dari Muhaimin Noor atas dugaan kecolongan karena dari 10 nama itu, terindikasi ada tiga nama calon komisioner berafiliasi atau aktif di parpol peserta Pemilu 2019, sehingga dikhawatirkan akan melanggar asas netralitas dan independensi.

DARI 10 nama yang lolos dan berhak mengikuti fit and proper test, terdapat tiga calon petahana yakni Grace  Y Lengkey, Dodi Rusmama dan Zainal Abidin. Sisanya adalah para calon baru, yakni Agus Syarifuddin, Djufri Effendi, Hendra Darmawan, Jumanti Liany, Mashudi, Muhammad Husaini dan Rudy Aliansyah.

Menariknya, dari surat pengaduan tertanggal 23 April 2018 yang dibuat Muhaimin Noor ke KPU RI terungkap tiga nama yang diduga masih ‘bermasalah’. Dalam suratnya, Muhaimin Noor menyebut bahwa Hendra Darmawan masih tercatat sebagai pengurus Partai Golkar sesuai Keputusan Partai Golkar bernomor KEP-1143/DPP/GOLKAR/VIII/2015, kemudian Muhammad Husaini merupakan saksi pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kotabaru terpilih dengan bukti yang disodorkan berupa Model DB-KWK Nomor 45/BA/XII/2015, dan Dodi Rusmana diindikasikan Muhaimin Noor memiliki dua kartu keluarga (KK) atau domisili ganda, di Kabupaten Kapuas (Kalteng) dan Kabupaten Kotabaru.

Surat Muhaimin ini juga ditembuskan ke KPUD Kalsel dan Bawaslu Kalsel, yang menyatakan berdasar PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, tidak layak terpilih menjadi komisioner KPUD Kotabaru.

Selanjutnya, nama Muhammad Husaini pun berdasar SK yang berlaku 6 Maret 2012-31 Desember 2015 juga disebut-sebut menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPC PDIP Kotabaru. Sedangkan, Agus Syarifuddin juga disebut-sebut merupakan pengurus Partai Golkar Kotabaru periode 2010-2015 dengan jabatan Wakil Sekretaris Bidang Kerjasama Ormas dan Kelembagaan. Dua alat bukti yang dijadikan dasar adalah SK DPP Partai Golkar Kalsel bernomor KEP 008/GOLKAR-KS/II/2013 serta SK DPP PDIP Nomor 06.30-B/TAP-DPC/DPP/III/2012.

Ketua KPUD Kotabaru, Akhmad Gafuri menyesalkan dengan kinerja timsel yang seperti kecolongan, karena dari formasi calon komisioner yang lulus uji wawancara dan selanjutnya akan mengikuti fit and proper test ternyata masih ada calon berlatar belakang dari parpol. “Seharusnya, timsel lebih teliti lagi. Karena menyangkut integritas, independensi dan netralitas lembaga penyelenggara pemilu. Utamanya lagi adalah calon komisioner agar tak terlibat konflik kepentingan dengan parpol peserta pemilu,” ucap Gafuri kepada jejakrekam.com, Rabu (25/4/2018).

Salah satu peserta yang tak lolos uji kesehatan dan wawancara, M Yusuf Firdaus pun mengakui adanya masalah dari proses rekrutmen karena ada beberapa pelamar terbukti masih pengurus parpol. “Kami juga bingung  mengapa timsel tidak teliti. Saat meminta tanggapan dari masyarakat, seharusnya diverifikasi, atau hanya diam-diam saja? Kalau begini, sebaiknya KPU RI segera mengambilalih ketetapan dari timsel, sehingga bisa dicek ulang atau diadakan pemilihan ulang,” tandas Yusuf.

Dikonfirmasi, Ketua Timsel Calon Anggota KPUD Zona II Kalimantan Selatan, Setia Budhi Ph.D mengakui telah menerima laporan atau pengaduan atas indikasi sejumlah nama yang merupakan pengurus parpol.

“Indikasi ini menjadi catatan kami yang disampaikan ke KPU RI. Tindakan selanjutnya menjadi kewenangan KPU RI, apakah mengambil keputusan atau apa pun namanya. Apalagi, yang dicari hanya lima komisioner, berarti masih terbuka bagi yang terindikasi untuk tak lolos,” ucap Setia Budhi.

Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengakui saat memberi waktu bagi publik untuk memberi masukan atau catatan terhadap rekam jejak para calon, telah ditindaklanjuti. “Ada beberapa nama yang langsung kami eleminir. Nah, pengaduan yang muncul sekarang itu justru setelah kami mengumumkan ke publik 10 nama calon komisioner yang lulus uji kesehatan dan wawancara,” kata Budhi.

Yang pasti, menurut Setia Budhi, dalam pemeriksaan berkas calon komisioner, salah satunya mencantumkan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir. “Nah, dari informasi ini yang kami olah, hingga memunculkan nama-nama yang lulus seleksi administrasi. Selanjutnya, masalah baru ini muncul ketika usai pengumuman terbuka kepada publik dari hasil tes wawancara,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.