Diduga Singgung Walikota, Permalukan ‘First Lady’, Penyebab Hamli Harus ‘Disanksi’

0

MESKI jawaban yang dilontarkan dari mulut Hamli Kursani masih dibungkus label rahasia. Toh, materi pertanyaan yang harus dijawab Sekdakot Banjarmasin non aktif itu beredar di kalangan wartawan Balai Kota. Kebanyakan pertanyaan pun berkelindan dengan posisi Hamli Kursani sebagai ‘dapurnya’ Pemkot Banjarmasin.

APA saja? Hamli Kursani mau sedikit berbagi dengan kalangan pers di Balai Kota Banjarmasin, Senin (16/4/2018). Hanya saja untuk jawaban dari materi pertanyaan pihak Inspektorat Banjarmasin, lagi-lagi dikatakan Hamli Kursani bersifat rahasia demi menjaga marwah Balai Kota.

Pertanyaan-pertanyaan adalah menjurus visi-misi Walikota Ibnu Sina berduet dengan Wakil Walikota Hermansyah yang harus diimplementasikan seorang Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin.

Kemudian, berlanjut pada konteks keagamaan, Hamli sebagai orang nomor tiga dalam memotivasi bawahannya. Konteks keagamaan itu sejalan dengan visi-misi Ibnu-Herman yang ingin menciptakan Banjarmasin Baiman. Dari sini, koneksitas seorang Hamli Kursani harus mampu menjawabnya dengan moralitas dengan konteks keagamaan yang dimaksud.

Mengapa? Selama ini, Hamli Kursani memang dikenal pejabat yang tergolong ceplas-ceplos dalam berbicara. Hingga, akhirnya jabatan Sekdakot Banjarmasin yang diemban Hamli Kursani dalam karier birokrasi sepatutnya menjaga asas moralitas seperti tertuang dalam kode etik seorang ASN.

Wajar saja, ketika Hamli Kursani harus dihadapkan dengan pemeriksaan khusus Inspektorat dipimpin langsung sang mantan jaksa, James Fudhoil Yamin, akibat tutur katanya di hadapan para staf baik dalam forum rapat resmi maupun non formal ditengarai melanggar asas moralitas itu.

Ucapan yang dimaksud dalam pemeriksaan Inspektorat itu, seperti kalimat Hamlu Kursani yang meminta semua yang terungkap dalam rapat tak perlu disampaikan kepada atasan (dalam hal ini adalah Walikota Banjarmasin).

“Saya tahu bahwa Kabag Humas dan Kabag Umum di Pemkot Banjarmasin adalah orangnya Pak Walikota yang memilih mereka,” seperti terekam di atas surat pemeriksaan yang diklarifikasi Inspektorat kepada Hamli Kursani, dalam proses pemeriksaan kedua di Kantor Inspektorat Banjarmasin, Senin (16/4/2018).

Lalu, adanya ucapan Hamli yang pernah keluar dari mulutnya juga dicatat sebagai materi pemeriksaan Inspektorat, seperti keinginannya menitipkan satu orang kepala bagian (kabag) saja tidak bisa di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

Selanjutnya, soal penilaian terhadap sang pimpinan Balai Kota bukan berlatar belakangan kalangan birokrat, hingga berandai-andai ada penangkapan, siapa yang akan ditangkap terlebih dulu. Ucapan ini pun diduga dilontarkan Hamli Kursani dalam beberapa kesempatan dan menjadi bahan pemeriksaan dari Inspektorat.

Lagi-lagi, pernyataan Hamli Kursani yang berniat ketika diberhentikan akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Partai Golkar. Hingga, mencalonkan diri sebagai Walikota Banjarmasin berduet dengan putra mantan Walikota H Muhidin sebagai penantang calon petahana (Ibnu Sina) dalam Pilwali Banjarmasin ke depan, juga dikonfirmasi Inspektorat,

Hamli pun pernah melontarkan ketika menjadi caleg dan akhirnya terpilih di DPRD, tak mungkin bisa memberhentikan dirinya sebagai sekda. Lalu, Hamli pun kabarnya juga menyinggung soal tingginya intensitas perjalanan dinas ke luar negeri Walikota Banjarmasin, berbeda dengan sang wakil.

Begitupula, kepergian Walikota Ibnu Sina ke luar negeri juga didampingi para pejabat terdekat, hingga akhirnya Sekdakto Banjarmasin menjadi ‘penjaga gawang’ di Balai Kota, dalam istilah bahasa Banjar tersebutlah kata ‘katuyukannya’.

Terbukti, selama ini, Walikota Ibnu Sina sering berpergian keluar negeri, ke Korea, Australia dan Belanda, terakhir ke Amerika Serikat, hingga beban kerja seorang Sekdakot Banjarmasin bertambah berat. Lagi-lagi, posisi Hamli dan Wawali Hermansyah pun harus menjaga Balai Kota.

Hamli juga disebut-sebut mengeritisi soal pembahasan nota kesepahaman DPA antara DPRD dan Pemkot Banjarmasin di rumah dinas walikota pada malam hari. Nah, seandainya hal itu dilaporkan karena dianggap tak lazim, maka Wakil Walikota Banjarmasin yang naik sebagai penggantinya.

Lalu, ketika Walikota Ibnu Sina sering menggelar pengajian dari sungai A dan Z, hingga bertolak haji bersama istri ke Tanah Suci, sebagai pendamping haji sepatutnya merupakan hak Bagian Kesra, bukan pimpinan tertinggi di Balai Kota.

Menariknya, Hamli pun kabarnya membandingkan era kepemimpinan Muhidin dengan Ibnu Sina yang jauh berbeda. Apalagi, terlalu seringnya walikota bersama sang istri berangkat ke luar daerah atau negeri.

Lain lagi soal latar belakang Ibnu Sina dan Hermansyah yang merupakan politisi, di mata seorang Hamli Kursani disebut sangat rawan dengan intervensi dan kepentingan politik. Hingga akhirnya, terucap kata bawahan boleh menolak ketika permintaan itu tak sesuai dengan aturan.

Dugaan friksi antara Hamli Kursani dengan ‘first lady’ Balai Kota, Siti Wasilah yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Banjarmasin juga disebut menjadi materi pemeriksaan Inspektorat terhadap sang sekda non aktif. Hingga, sempat menyinggung atau mempermalukan istri sang walikota di depan umum kabarnya juga dilakoni Hamli Kursani.

Lagi-lagi penentangan Hamli Kursani terhadap Ibnu Sina, orang nomor satu di Pemkot Banjarmasin yang tak takut dicopot dari jabatannya, bahkan ingin memasuki gelanggang politik melalui Partai Golkar.

Dari semua pernyataan, sikap dan perbuatan Hamli Kursani juga dianggap telah menyalahi profesionalitas seorang ASN sesuai tuntutan dan tuntunan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal ini terkait dengan posisinya sebagai Sekdakot Banjarmasin dan ASN yang telah dibingkai dalam koridor aturan ketat.

“Nah, semua pertanyaan itu yang harus saya jawab dalam pemeriksaan Inspektorat Banjarmasin, pagi tadi,” tutup Hamli Kursani.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.