Menanti 10 Besar Komisioner KPUD Kalsel Terpilih, di Bawah Nilai 60 Dipastikan Tak Lolos?

0

PENUNDAAN pengumuman 10 besar calon komisioner yang dilakukan Tim Seleksi Calon Anggota KPUD Kalimantan Selatan periode 2018-2023, berdalih karena terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 251/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 61/PP.06-Kpt/05/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPUD Provinsi periode 2018-2023.

BERDASAR keputusan Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 29 Maret 2018, pengumuman calon anggota KPU provinsi dipatok sejak 4-6 April 2018, usai mengikuti serangkaian tes, khususnya hasil tes wawancara yang dilakukan timsel dan mengacu ke hasil rapat pleno penetapan nama calon. Selanjutnya, timsel bisa menyampaikan nama calon anggota KPU provinsi ke KPU RI terhitung sejak 6-10 April 2018.

Menariknya, sumber terpercaya jejakrekam.com mengungkapkan ternyata penerapan passing grade atau batas nilai dalam seleksi calon anggota KPUD Kalsel di bawah 60 tak lolos, sepertinya tak berlaku dalam beberapa tes sebelumnya.

Faktanya, ada beberapa peserta yang mengantongi nilai hasil tes computer assisted test (CAT) di bawah 60, justru diloloskan. Padahal, jika mengacu ke daftar peraih nilai tertinggi dalam tes CAT atas nama July Budi Suharko dengan nilai tes CAT sebesar 70,66 dan nilai terendah berdasar passing grade adalah Khairiadi Asa (anggota KPUD Batola) dengan nilai 60,05.

Jika mengacu ke dasar itu, menurut sumber ini, hanya ada 30 orang yang lolos dalam tes CAT untuk selanjutnya mengikuti tes psikologi dan wawancara. Sementara, passing grade atau ambang batas kelulusan 60 justru diberlakukan timsel saat tes wawancara dengan materi ujian Pancasila, UUD 1945, NKRI, Ketatanegaraan, Kepemiluan, Kepartaian dan Lembaga Penyelenggara Pemilu, termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat dengan item baik dan buruk, serta makalah yang akan ditotal nilainya.

Walaupun dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 yang menjadi acuan tak tercantum jelas soal passing grade. Namun, sumber ini mempertanyakan mengapa justru saat tes wawancara diberlakukan, bukan ketika tes CAT yang telah menyaring banyak pelamar tak lolos.

Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah (Inde-Pemda) Erfa Ridhani pun mengakui dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018, dari form wawancara memang mencantumkan para peserta harus meraih nilai di atas 60.

“Jadi, berdasar aturan ini, bagi lolos dalam tes wawancara minimal dapat nilai 60. Nah, kita lihat saja, hasil pengumuman dari timsel soal 10 besar yang akan diusulkan menjadi calon anggota KPUD Kalsel ke KPU RI. Nah, jika ternyata yang lolos itu justru nilainya berada di bawah 60, jelas menyalahi ketentuan,” tegas Erfa Ridhani kepada jejakrekam.com, Senin (3/4/2018).

Ia juga menyesalkan sepatutnya KPU RI harus mengatur masalah passing grade dalam setiap tahapan tes, misalkan CAT, sehingga yang didapat adalah peserta yang benar-benar melebihi batas nilai terendah.

“Sepertinya, justru yang muncul adalah untuk mendapatkan jumlah peserta yang maksimal. Padahal, ambang batas itu penting. Mengerikan kalau nanti yang lolos itu justru nilai tesnya rendah,” kata dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini.

Menurut Erfa, dalam pengumuman timsel KPUD Kalsel juga harus mencantumkan nilai yang diraih masing-masing peserta, bukan hanya pada tahapan wawancara yang menjadi tes terakhir untuk mendapat nama 10 besar. “Ini penting, agar publik bisa mendapat informasi yang utuh dari para calon komisioner di KPUD Kalsel, terutama nilai yang diraihnya,” tandas magister hukum jebolan Universitas Indonesia ini.

Sebelumnya, Ketua Timsel Calon Anggota KPUD Kalsel, DR Andi Tenri Sompa memastikan pada Rabu (4/4/2018) ini akan diumumkan 10 besar komisioner terpilih yang diklaimnya mengakomodir keterwakilan perempuan, serta 90 persen yang lolos adalah orang-orang yang memahami dan mengerti tentang kepemiluan.(jejakrekam)

 

 

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.