Lahan Pemkot Banjarmasin yang Dikelola Swasta Didesak Ditinjau Ulang

0
PENATAAN aset-aset milik Pemkot Banjarmasin yang selama ini dikuasai pihak ketiga atau swasta, diminta parlemen kota untuk segera dievaluasi. Ini mengingat, kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap kas daerah ternyata belum segaris lurus dengan nilai aset yang dikelola pihak swasta.

KETUA  Komisi I DPRD Banjarmasin, Aman Fahriansyah mengungkapkan habisnya masa berlakunya aset berupa lahan yang dikelola Mitra Plaza sejak dibangun tahun 1990, perlu dievaluasi kembali.

“Kalau Pemkot Banjarmasin misalkan bisa mengelola pusat perbelanjaan ini, mengapa tidak? Ya, setidaknya, lahan di tepi Sungai Martapura yang digunakan sebagai arena permainan itu akan segera berakhir pada 2018, bisa dievaluasi ulang,” ucap Aman Fahriansyah kepada jejakrekam.com, Senin (5/2/2018).

Legislator PPP ini mengakui pemerintah kota sendiri sudah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda) dalam menguasai dan mengelola kembali aset yang dipakai pihak swasta. “Jangan sampai, kasus pemakaian lahan di Duta Mall Banjarmasin itu justru terulang lagi. Makanya, dalam waktu dekat ini, kami akan segera menggelar rapat gabungan bersama Komisi II DPRD Banjarmasin membahas masalah aset itu,” kata Aman.

Sekretaris DPC PPP Banjarmasin ini mengatakan data investaris aset juga harus jelas, berikut dengan dukungan alat bukti kepemilikan. Menurut Aman, hingga kini, lahan yang digunakan SPBU di Jalan Sutoyo S-Jalan Jafri Zamzam juga belum jelas kontribusinya.

“Ya, daripada diserahkan ke pihak swata, mengapa Pemkot Banjarmasin tak mengelolanya, atau perjanjian yang dibuat harus benar-benar menguntungkan pemerintah. Ya, banyak pelajaran dari kasus pengelolaan aset seperti Sentra Antasari yang terikat perjanjian yang sangat lama, dan condong tak menguntungkan pemerintah kota,” tegas Aman.

Senada Aman, anggota Komisi II DPRD Banjarmasin M Suriani pun setuju jika nantinya seluruh pengelolaan aset yang dilakukan pihak swasta, bisa dievaluasi dan ditinjau ulang. Dia juga menyebut penggunaan lahan bekas perkantoran di Jalan Brigjen H Hasan Basry yang kini jadi areal pertokoan juga sangat minim bagi mendongrak PAD Banjarmasin.

“Bayangkan saja, perjanjian sampai 20 tahun yang didapat Pemkot Banjarmasin hanya Rp 200 juta. Ini tentu tak lagi sesuai dengan kondisi sekarang. Makanya, mak mendesak agar segera dievaluasi ulang,” tutur politisi PAN ini.

Sebelumnya, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah meminta agar segera mengevaluasi perjanjian dengan pihak Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari dalam pengelolaan lahan jadi pusat perbelanjaan itu.

“Izin penggunaan aset milik Pemkot Banjarmasin di Mitra Plaza, izinnya berakhir pada 2018. Jika pengelola Mitra Plaza ingin memperpanjang izin penggunaannya, tentu akan dievaluasi. Apalagi, selama ini, kontribusi yang tak  signifikan bagi PAD Banjarmasin. Kalau tidak signifikan, lebih baik dipakai sendiri,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.