Kamis Ini, Gugatan Yusril Vs Gubernur Diteliti Hakim PTUN

0

AGENDA persidangan tiga surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor yang digugat tiga perusahaan tambang di bawah bendera PT Silo Group melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dari kantor pengacara Ihza&Ihza Law Firm di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Banjarmasin, telah memasuki tahapan pemeriksaan perkara.

USAI pemeriksaan dismissal, Ketua PTUN Banjarmasin Bambang Wicaksono langsung membentuk majelis hakim untuk tiga objek gugatan yang diajukan PT Silo Group melawan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Untuk perkara teregister nomor 4/G/2018/PTUN.Bjm untuk SK Gubernur Kalsel bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) untuk PT Sebuku Sejaka Coal, ditangani majelis hakim yang diketuai Lutfhie Ardhian, dengan dua hakim anggota Kusuma Firdaus dan Dewi Yusnani.

Sedangkan, perkara nomor 5/G/2018/PTUN.Bjm antara PT Sebuku Tanjung Coal ditangani majelis hakim yang diketuai Retno Widowati dengan hakim anggota; Borneya Nesvelin Nainggolan, dan Trisoko Sugeng Sulistyo. Dengan objek gugatan  SK Gubernur bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018.

Sementara itu, perkara bernomor 6/G/2018/PTUN.Bjm menghadapkan kuasa hukum PT Sebuku Batubai Coal dari kantor Ihza&Ihza Law Firm dengan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, akan ditangani majelis hakim yang diketuai Daprian dengan hakim anggota; Rory Yonaldi dan Lizamul Umum. Objek yang digugat Yusril Ihza Mahendra adalah surat bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Ketua PTUN Banjarmasin, Bambang Wicaksono menegaskan agenda pemeriksaan persiapan antara pihak penggugat dan tergugat dilaksanakan dalam sidang tertutup serta tidak terbuka untuk umum pada Kamis (22/2/2018).

“Dalam hukum acara di PTUN, proses pemeriksaan persiapan ini dilakukan majelis hakim, bisa bertiga atau hakim sendiri-sendiri untuk penyempurnaan gugatan. Jadi, akan dilihat substansi seperti surat kuasa sudah memenuhi persyaratan atau gugatan terpenuhi secara formal. Termasuk, objek gugatan juga dinilai itu ada atau tidak,” beber Bambang Wicaksono kepada jejakrekam.com, Selasa (20/3/2018).

Mantan Ketua PTUN Palangka Raya ini menegaskan jika majelis hakim berpendapat sudah lengkap dan sempurna, maka bisa diagendakan dalam persidangan terbuka dalam sidang jawab menjawab.

“Batas waktunya 30 hari. Nah, kalau dalam tempo 30 hari itu dinilai layak dan sempurna, maka persidangan akan berjalan. Jika nantinya, dalam pemeriksaan persiapan terdapat kekurangan, maka akan diperbaiki dengan tempo 30 hari. Beda, kalau sudah melampaui waktu, maka gugatan bisa ditolak,” tegas Bambang Wicaksono.

Dalam kesempatan itu, jebolan magister hukum dari sebuah universitas di Semarang, Jawa Tengah ini menegaskan persidangan pemeriksaan persiapan itu bersifat tertutup, sehingga tak bisa dibuka untuk umum. “Nanti, kedua belah pihak penggugat dan tergugat akan dihadirkan. Ya, seperti kata saya tadi, untuk proses pemeriksaan persiapan persidangan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Didi GS

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.