Tunggak Utang Tanam, Arutmin Ikuti Regulasi Pemprov
TERKAIT masih menunggaknya utang tanam atau rehabilitasi eks lahan pinjam pakai PT Arutmin seluas 4.000 hektare, pejabat Humas PT Arutmin Indonesia, Zainuddin Lubis, terkesan kurang serius menyikapi serta enggan menjelaskan secara rinci saat di konfirmasi jejakrekam.com, Selasa (13/2/2018).
BAHKAN , dia menyebutkan, jika sudah kepala Dinas Kehutanan Kalsel yang mengatakan maka cukuplah sudah. Sebab, kalau pihaknya yang bicara, tentu tidak elok. Apalagi, PT Arutmin juga merupakan perusahaan mitra pemerintah.
Bahkan, saat dicecar bahwa ada aturan yang mewajibkan setiap perusahaan untuk merehabilitasi lahan sesudah dipakai menambang, termasuk PT Arutmin, lagi-lagi Zainuddin mengatakan, kalau pemerintah sudah ngomong, maka kita harus ikuti apa kata pemerintah. “Terkait itu, kita sudah memberikan jawaban kepada pemerintah dan ikut apa kata pemerintahlah,” ucap Zainuddin lagi melalui telepon.
Kemudian yang cukup unik, saat ditanyakan kendala belum merehebilitasi serta adakah progres realisasi tanam yang dilakukan? Lagi-lagi Zainuddin menganjurkan agar langsung menanyakan kepada dinas terkait dan pihak perusahaan hanya ikut apa kata pemerintah saja. “Ya tanyakan saja kepada Kepala Diishut atau ESDM Kalsel, kita hanya ikut apa kata mereka,” ujarnya mengakhiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (10/2/2018) Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, akan memberlakukan aturan sama kepada perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi aturan, dan akan menunda perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sebab, melalui salah satu cara itulah yang dinilai efektif untuk memulihankan lahan bekas galiannya secara optimal. Menurutnya, di Kalsel saat ini terdapat lebih 60 perusahaan pemegang izin pertambangan termasuk PKP2B, seperti PT SILO, PT Adaro, Jorong Barutama Grestone (JBG) dan PT Arutmin. Dari yang ada selain PT SILO, PT Arutmin juga masih menunggak utang tanam seluas 4 ribu hektare di areal yang dipinjamnya.
Saat imbuh dia, pihaknya, sudah beberapa kali melayangkan surat agar perusahaan itu segera melakukan rehabilitasi tanam. Tetapi hingga kini perusahaan pertambangan itu juga belum melaksanakannya. “Ada 4.000 hektare mereka belum menanam itu. sampai sekarang semua proses kerjanya akan kita pending juga sebagaimana SILO, karena hanya dengan cara itu kita bisa menanam,” beber Hanif.(Jejakrekam)
Penulis : Ipik Gandamana
Editor : Fahriza
Foto :Dokumen jejakrekam.com