Gubernur : Tak Ada Amdal, MCM Tak Bisa Menambang

0

POLEMIK terbitnya izin skala produksi batubara dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Blok Batu Tangga, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) termasuk di Blok Haruyan, Kabupaten Balangan dan Tabalong, akhirnya dijawab Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

JAWABAN normatif diberikan orang nomor satu di Kalsel ini adalah ketika perusahaan tak mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), maka tak bisa menambang.

“Ketika perusahaan tak memiliki amdal, jelas tak bisa melakukan operasi produksi. Jelas, tak ada amdal, tak bisa nambang perusahaan batubara itu,” tegas Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor kepada wartawan, seusai acara serahterima pengelolaan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Jumat (19/1/2018).

Dia juga memastikan dengan kewenangan yang begitu besar pasca terbitnya UU Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 23 Tahun 2014, maka permohonan baru untuk pertambangan tak akan dikeluarkan. “Dan, permohonan baru itu tidak akan kita keluarkan,” tegas Paman Birin-sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq pun memastikan walau PT MCM mengantongi izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, namun kewenangan terkait dokumen amdal dan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) berada di tangan Pemprov Kalsel. “Sampai saat ini, tidak ada permohonan (pengajuan amdal dan IPPKH, red)  itu. Kalau pun, kemungkinan besar ditolak,” cetus Hanif.

Dia menegaskan sesuai program Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor tak akan mengizinkan perluasan areal pertambangan, karena fokus pada penataan dan perbaikan hutan yang rusak, melalui program revolusi hijau. “Makanya, kegiatan pertambangan harus menyesuaikan dengan program revolusi hijau. Bahkan, Pak Gubernur juga belum memberikan izin, termasuk pinjam pakai hutan sebelum mengembalikan hutan lama,” tutur Hanif.

Dia merujuk ada beberapa hutan yang belum direhabilitasi perusahaan tambang, sehingga perizinannya pun belum bisa diperpanjang, termasuk izin baru. “Nah, jika bentang alam berubah, maka indeks lingkungan juga akan turun. Sedangkan, Pemprov Kalsel sendiri tengah mengejar untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan. Makanya, Pak Gubernur ingin pertambangan yang sudah berjalan ditingkatkan saja produksi dan sebagainya. Setelah selesai, baru ditata kembali,” katanya.

Atas pertimbangan itu, Hanif pun memastikan Pemprov Kalsel tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk sektor pertambangan, karena kini fokus dalam penataan lingkungan. “Saat ini, indeks kualitas lingkungan hidup Kaslel memprihatikan berada di urutan 24 nasional dengan angka 52. Idealnya, indeks kualitas lingkungan hidup berada di angka 68. Makanya, angka 68 itu bisa dikejar sampai 10 tahun, maka digelorkan program revolusi hijau. Nah, eksploitasi tambang tentu akan berbenturan dengan program revolusi hijau,” tandasnya.

Hal senada juga dilontarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Ikhlas Indar. Menurutnya, sesuai ketentuan yang ada, maka proses pengajuan amdal harus ke provinsi, bukan kabupaten. “Kalau masyarakat setempat tak setuju, kami juga akan memberikan amdal kepada perusahaan,” kata Ikhlas.

Ia tak memungkiri izin yang dimiliki PT Mantimin Coal Mining itu adalah izin lama dan sudah mengantongi izin amdal dari kabupaten. “Tetapi, ketika mau produksi, tentu akan diminta amdal baru untuk disesuaikan. Nah, saat penyesuaian, jelas bisa kami tolak,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Sayyidil Ahmada

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.