Bagi-Bagi Uang Dianggap Hal Biasa di DPRD Banjarmasin

0

KEHADIRAN dua saksi saksi mahkota Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Banjarmasin) bersama Andi Effendi (Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin sebesar Rp 50,7 miliar) dalam persidangan kedua untuk terdakwa, Muslih (Direktur Utama PDAM Bandarmasih) bersama Manager Keuangannya, Trensis membuka aroma permainan bagi-bagi uang di dewan, di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/11/2017).

UNTUK membungkam para saksi dan terdakwa dalam persidangan perkara dugaan suap itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimotori Kiki Ahmad Yani, Ferdian Adi Nugroho, Iwayan Riana dan Amir Nor Dianto, membuka rekaman percakapan hingga transkip aplikasi WA.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba didampingi dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura, tim jaksa KPK pun membuka semua rekaman dan transkip untuk membungkam para saksi yang dihadirkan, yakni Herry Eduwar (staf DPRD Banjarmasin, HA Rudiani (anggota Komisi II DPRD Banjarmasin), Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama (CSP) Imam Purnama, serta dua terdakwa lainnya, Iwan Rusmali dan Andi Effendi yang menjadi saksi mahkota.

Secara bergantian, jaksa KPK pun mencecar para saksi hingga akhirnya tak berkutik dan mengakui adanya aksi bagi-bagi uang dari rekanan PDAM Bandarmasih yang memenangkan tender proyek pipanisasi berdasar kontrak 30 Desember 2016 senilai Rp 21 miliar.

Ketika dibuka transkip percakapan Muslih dengan Imam Purnama saat menagih termin pertama proyek sebesar Rp 1,5 miliar, dari sini ada permintaan uang sebesar Rp 250 juta dari terdakwa Muslih (Direktur PDAM Bandarmasih). “Saya tak tahu uang itu digunakan untuk apa. Yang pasti, uang Rp 250 juta itu berasal dari uang pribadi saya. Saya serahkan kepada Trensis dalam tas hitam di ruang kerjanya di Kantor PDAM Bandarmasih,” beber Imam Purnama.

Pernyataan Imam Purnama sempat dibantah kedua terdakwa Trensis dan Muslih, karena ketika menerima uang tersebut jumlahnya hanya Rp 150 juta. Nah, sisanya Rp 100 juta itu tak tahu rimbanya. “Saat dihitung hanya Rp 150 juta, tidak sampai Rp 250 juta. Uang itu diserahkan dalam kantong kresek warna hitam,” bantah Trensis, diakuri Muslih yang didampingi kuasa hukumnya, Aby Hartanto.

Nah, karena percakapan antara Andi Effendi, Trensis, dan Muslih, serta Rudiani dalam bahasa Banjar, tim jaksa KPK sempat mempertanyakan ada beberapa kata seperti ‘kena ngalih’ (nanti sulit), dan lainnya.

Tim penuntut umum ini juga membeber percakapan Iwan Rusmali dengan Andi Effendi yang memerintahkan untuk mengambil uang kepada Trensis. Termasuk, jaksa mengkonfrontir transkip antara Rudiani dengan Trensis, dengan kode 45 sr (atau Rp 45 juta). Ternyata, Rudiani tak berani mengambil dari Trensis, hingga dititipkan kepada Andi Effendi. Sedangkan, uang sisanya Rp 50 juta menjadi jatah terdakwa sekaligus menjadi saksi mahkota Andi Effendi dan Iwan Rusmali, disepakati dibagi dua. Iwan Rusmali mendapat jatah Rp 25 juta.

Adanya aksi bagi-bagi uang sebelum pengesahan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih, akhirnya diakui para saksi dan terdakwa. Termasuk, uang Rp 95 juta dari tangan Andi Effendi yang mengalir ke koleganya di pansus perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih terdiri dari Komisi I dan II DPRD Banjarmasin.

“Biasa saja bagi-bagi uang di DPRD,” kata Andi Effendi, wakil rakyat asal PKB ini. Lalu, ditimpali Iwan Rusmali yang juga mengakui dapat uang Rp 1 juta dari penggodokan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke Bank Kalsel sebesar Rp 15 juta. “Malah saudara M Isnaini (anggota Pansus Penyertaan Modal Bank Kalsel dan anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin) dapat Rp 10 juta,” seloroh mantan Ketua DPRD Banjarmasin ini. (jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin/Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.