13 Desember 2017, Maulana Dilantik Gantikan Iwan Rusmali

0

STATUS tersangka yang disandang mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 50,7 miliar, agaknya mengakhiri karier politiknya di DPRD Banjarmasin.

POSISINYA sebagai pimpinan dewan telah resmi digantikan Hj Ananda, seusai dilantik Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Heri Susanto pada Selasa (14/11/2017) lalu. Kini, kursi lowong Iwan Rusmali yang terpilih menjadi anggota dewan hasil Pemilu 2014 segera diisi koleganya, Ahmad Maulana.

Sekretaris DPD Partai Golkar Banjarmasin, Matnoor Ali mengungkapkan berkas Ahmad Maulana sebagai pengganti antar waktu (PAW) Iwan Rusmali telah memenuhi syarat dan diproses KPU Kota Banjarmasin.

“Begitu dinyatakan lengkap oleh KPU Banjarmasin, selanjutnya melalui Biro Hukum Setdaprov Kalsel telah dibuatkan surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang diteken Pak Sahbirin Noor,” ucap Matnoor Ali, sembari memperlihatkan SK Gubernur Kalsel yang diteken H Sahbirin Noor kepada wartawan di DPRD Banjarmasin, Kamis (23/11/2017).

Ia mengungkapkan berdasar hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjarmasin telah dijadwalkan rapat paripurna istimewa untuk pengambilan sumpah jabatan Ahmad Maulana pada 13 Desember 2017 nanti. “Ya, jika tak aral melintang, rapat paripurna ini akan digelar pada pertengahan Desember 2017 nanti. Sebab, seluruh berkas persyaratan untuk PAW Iwan Rusmali sudah dinyatakan lengkap, terbukti telah dibuatkan surat keputusan (SK) gubernur,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini menambahkan awalnya direncanakan pelantikan Ahmad Maulana akan dibarengkan dengan PAW Andi Effendi yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus PDAM Bandarmasih dengan penggantinya, H Abdul Gaffar. “Namun, informasinya, PKB masih berkonsultasi untuk proses PAW Andi Effendi. Yang pasti, kami tak mencampuri urusan internal PKB, terpenting jika dalam waktu yang tersisa ini, proses PAW Andi Effendi beres, maka bisa dilakukan pelantikan bersama,” kata Matnoor Ali.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK  Ferdian Adi Nugroho mengungkapkan untuk berkas perkara Iwan Rusmali bersama Andi Effendi selaku penerima suap pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Januari 2018 mendatang. “Tim yang menangani perkara ini bukan kami. Namun, informasinya berkas perkara dengan dua terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi akan dilimpahkan KPK pada awal Januari 2018 nanti,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Sebarr.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.