Jual Sabu, Mantan Penadah Barang Curian Dipenjara Lagi

0

SUGIARTO alias Ogi terpaksa harus berurusan dengan hukum lagi. Ini setelah warga Jalan Banyiur Dalam RT 41, Kelurahan Basirih ini dibekuk petugas Polsekta Banjarmasin Barat karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Bersama pelaku, turut disita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 2,53 gram, satu serokan plastik, satu kota bekas bungkus rokok, satu bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca, serta satu gunting.

KAPOLSEKTA Banjarmasin Barat Kompol Jhoni Eka Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Arya Wijaya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Polisi bergerak cepat meringkus pelaku pada Jumat (10/11/2017) pukul 15.00 Wita.

Saat itu, menurut Arya, timnya bergerak cepat menuju rumah pelaku. Karena, penangkapan di kawasan tempat tinggal pelaku, seringkali menyulitkan polisi. Warga setempat biasanya ribut melihat kehadiran polisi. Selain itu, bila terlambat sedikit saja, barang bukti bisa raib dibuang pelaku.

“Saat penangkapan, kita langsung ke rumah pelaku. Makanya, tidak sempat ribut dan barang bukti bisa ditemukan,” kata Arya kepada wartawan, Rabu (15/11/2017). Menurut dia, kasus ini terus dikembangkan pihaknya. Termasuk memburu pemasok sabu kepada pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku yang pernah mendekam di penjara karena menadah barang curian ini, dijerat Pasal 112 UU RI No 35/ 2009. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Barat ini, diancam hukuman 12 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Deden

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.