7 Desa di Sungai Tabukan Bakal Terima Bantuan Pusat

0

TUJUH desa di Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah ditetapkan menjadi kawasan perdesaan dengan menitikberatkan pada pembangunan pertanian.

HAL ini mengacu berdasar pada hasil riset dan kajian dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Status desa yang berbasis pertanian ini dibahas dalam rapat koordinasi kawasan perdesaan yang digelar Bapelitbang Kabupaten HSU di Amuntai, Senin (13/11/2017).

“Dalam pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam rapat konsultasi regional, beberapa waktu lalu. Dari sini, kami meminta agar tujuh desa itu mempersiapkan diri,” ucap Kepala Bapelitbang Kabupaten HSU, Fajeri Ripani.

Dia mengungkapkan sejak tiga tahun lalu, penetapan tujuh desa di Kecamatan Sungai Tabukan dengan sasaran utama pembangunan pertanian juga telah melibatkan hasil riset dan kajian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Alhamdulillah, dari hasil kajian itu telah mendapat titik terang. Nantinya, ada bantuan yang dikucurkan untuk program unggulan kawasan perdesaan berupa mesin produksi untuk sentra usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 400 juta. Kemudian, pembangunan jalan strategis di daerah tertinggal dalam mendukung program unggulan perdesaan Rp 3 miliar,” beber Fajeri Ripani.

Tak hanya itu, tujuh desa yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdesaan juga dikucurkan bantuan pembangunan embung desa dan bangunan air sebesar Rp 1 miliar. “Makanya, desa yang telah ditetapkan untuk segera menyampaikan proposal sebelum tanggal 26 Desember 2017,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten HSU Dwi Hadi Saputra menyambut baik tujuh desa bakal direalisasikan sebagai kawasan perdesaan dengan kucuran beberapa program dari pemerintah pusat. “Jadi, proposal yang diajukan harus  dirapatkan terlebih dahulu. Ya, harus disesuaikan dengan skala kebutuhan dan kesiapan lahan di tujuh desa di Kecamatan Sungai Tabukan tersebut,” ujar Dwi Hadi Saputra.(jejakrekam)

Penulis : M Yusuf

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : PNPM Mandiri

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.