Bappeda Kalsel Sebut Porsi Anggaran Pendidikan Besar

0

PORSI dana pendidikan di Kalimantan Selatan diklaim tetap memenuhi amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

UNTUK nilai sementara dalam RAPBD Kalsel 2018 mencapai Rp 5,4 triliun atau atau naik dibanding APBD 2017 sebesar Rp5,2 triliun. Dari total anggaran itu, urusan pendidikan dijatah Rp1,2 triliun. ”Jumlah itu sudah melebih amanah UU Sisdiknas,” ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Nurul Fajar Desira, kepada wartawan, Jumat (20/10/2017).

Ia menjelaskan dari Rp1,2 triliun tersebut terdiri dari program belanja langsung dan belanja tidak langsung. Jumlah belanja tidak langsung Rp 900 miliar, dan belanja langsung Rp300 miliar.

Mantan Kepala Bappeda Kota Banjarmasin menyebut total anggaran itu tak hanya dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, namun juga tercover di beberapa dinas lainnya. ”Khusus belanja langsung di Disdikbud Kalsel sebesar Rp 240 miliar. Yaitu, untuk kebutuhan sekolah luar biasa (SLB), balai pendidikan non formal, balai teknologi informasi, SMA Banua, pusat layanan autis, dan sekolah pertanian dan pembangunan Pelaihari,” bebernya.

Sisanya, menurut dia, belanja langsung yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalsel mencapai Rp 53 miliar dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipatok Rp 12 miliar. ”Totalnya kurang lebih Rp 300 miliar,” cetusnya.

Lantas sisa Rp 900 miliar untuk apa saja? Fajar menjelaskan untuk kebutuhan lainnya. Seperti dana BOS, hibah, gaji pegawai di Disdikbud, gaji guru dan ditransfer ke kota/kabupaten. ”Begitupula hibah untuk perguruan tinggi juga termasuk dalam belanja tidak langsung. Itu letaknya di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra),” ungkap Fajar.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah, Abdul Halim menambahkan, setiap tahun dana urusan pendidikan Kalsel selalu memenuhi amanah 20 persen. Menurut Halim, pihaknya tidak akan berani mengurangi dari ketentuan undang-undang tersebut. ”Itu undang-undang yang mengamanahkan jadi wajib sifatnya. Tidak berani kita mengurangi. Kalau tidak sampai 20 persen, tentu APBD Kalsel tidak akan disetujui Mendagri,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.