Walikota Minta Direksi PDAM Evaluasi SK Era Muslih

0

DESAKAN agar surat keputusan (SK) Direktur PDAM Bandarmasih yang memberlakukan pengenaan tarif air leding minimum 10 meter kubik (m3), disuarakan publik. Bahkan, Ombudsman Kalimantan Selatan meminta agar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina segera mengevaluasi kebijakan pabrik air yang telah mendapat keluhan banyak pelanggan itu.

LANTAS apa tanggapan Walikota Ibnu Sina? Usai melepas kontingen atlet Banjarmasin untuk mengikuti Porprov Kalsel X Tabalong di Balai Kota, Ibnu Sina berkilah kebijakan pengenaan tarif air leding 10 kubik itu sepenuhnya diserahkan ke PDAM Bandarmasih.

“Kebijakan itu kini berada di tangan Plt Direktur PDAM Bandarmasih (maksudnya Yudha Achmadi) yang ada,” ucap Ibnu Sina kepada jejakrekam.com, Kamis (28/9/2017).

Dia juga mengingatkan agar jajaran direksi yang menggantikan Muslih usai ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan  Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) bisa meninjau ulang kebijakan penerapan tarif 10 kubik yang telah mendapat penentangan publik, termasuk desakan dari DPRD Banjarmasin. “Saya minta ya ditinjau ulang,” kata Ibnu Sina.

Sementara itu, General Manager Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri yang juga getol menyorot kinerja PDAM Bandarmasih cukup meradang, akibat adanya dugaan pembohongan publik karena SK direktur di era Muslih untuk penerapan tarif minimum 10 kubik itu, ternyata belum dicabut dan masih berlaku seperti temuan Ombudsman Kalsel.

“Patut diingat, kasus pengenaan tarif air PDAM Bandarmasih bisa membuat publik untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah kota dan perusahaan daerah. Hal ini terjadi di Medan, ketika Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi terkait kenaikan tarif PDAM Tirtanadi digugat ke PTUN Medan,” ucap Pazri.(jejakrekam)

Penulis  : Asyikin

Editor    : Didi GS

Foto      : Beritabanjarmasin.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.