Ancaman Perdata Bisa Membangkrutkan Pengusaha

0

JAMINAN hukum yang lebih pasti memang tercantum dalam UU Jasa Konstruksi (Jaskon) Nomor 2 Tahun 2017. Produk hukum yang merevisi UU Jaskon Nomor 18 Tahun 1999 itu seperti dalam penerapannya memjamin bagi proyek yang belum selesai atau terkendala, tak lagi berurusan tindak pidana tapi lebih bermuara pada kasus perdata.

KETUA Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Kalimantan Selatan H Makmur mengakui walau UU Jaskon yang baru itu lebih memberi kepastian hukum bagi penyedia dan pelaku usaha konstruksi, namun tetap menunggu petunjuk teknis lainnya seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden hingga peraturan menteri (permen).

“Yang pasti, pemberlakuan UU Jaskon yang efektif sejak 20 Januari 2017 itu juga harus disikapi para pengusaha atau pelaku usaha konstruksi dengan meningkatkan mutu kerjanya. Ada etika usaha yang harus diutamakan para pelaku usaha. Jangan menganggap kasus proyek yang tak bermuatan hukum pidana itu tak ada masalah ke depan,” kata Makmur kepada jejakrekam.com, saat ditemui di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Senin (15/5/2017).

Menurutnya, Akornas Kalsel yang kini membawahi 183 anggota dan baru berdiri pada 2014 di Kalimantan Selatan juga mengingatkan untuk para anggota saat mendapat proyek dari disediakan pemerintah daerah atau swasta tetap mengutamakan kualitas dan etika berusaha. “Sebab, jika proyek yang bermasalah itu kemudian berujung sanksi blacklist dari pemerintah daerah, tentu hal itu menjadi sebuah kerugian besar. Bagi pengusaha kalau sudah dua tahun tidak bisa berusaha, tentu kerugian yang diderita jauh besar,” kata Makmur.

Pengusaha konstruksi asal Kandangan, Hulu Sungai Selatan ini mengakui justru gugatan perdata yang diajukan para penyedia kerja ditambah ancaman blacklist jauh lebih merugikan dibandingkan kasus itu dibawa ke ranah pidana. “Sebab, masalah perdata itu bisa membangkrutkan pengusaha atau pelaku usaha konstruksi. Bayangkan, pemilik proyek jasa konstruksi bisa menyita seluruh aset yang dimiliki penyedia. Makanya, kami mengingatkan jangan lengah dan gembira setelah ketentuan pidana dalam UU Jaskon itu tak diatur lagi,” ucap Makmur.

Untuk itu, Makmur meminta agar seluruh kontraktor lokal yang ada di Kalimantan Selatan juga bersaing secara sehat, jangan sampai terdengar upaya untuk menguasai proyek yang disediakan pemerintah daerah. “Makanya, kami mengajak agar sama-sama mengawal penerapan UU Jaskon yang baru ini. Semua ini sekali lagi bermuara pada etika dalam berusaha. Ini menjadi hal yang lebih penting di lapangan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   :  Didi G Sanusi

Editor     :  Didi G Sanusi

Foto       :  Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.