Penerapan Tarif Air 10 Kubik Bisa Dikategorikan Pungli Terselubung

0

TERHITUNG per 1 Mei 2017, PDAM Bandarmasih memberlakukan penerapan tarif air leding dengan sistem kuota 10 kubik mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dinilai makin membebani masyarakat Banjarmasin yang tergolong berpenghasilan masih rendah.

KETUA Lembaga Pemantau penegak Hukum (LPPH) Bujino A Salan menuding penerapan tarif ala pukul rata PDAM Bandarmasih dengan menghitung 10 meter kubik (m3) sudah bisa dikategorikan pungutan liar terselubung. “Itu hanya akal-akalan PDAM Bandarmasih saja. Jelas, pengenaan tariff semacam ini merugikan masyarakat. Bayangkan, bagi satu keluarga pelanggan yang hanya membutuhkan air bersih 3 kubik per bulan, kenapa harus bayar 10 kubik? Ini jelas memberi kesempatan bagi masyarakat untuk tidak mau membayar,” kata Bujino A Salan kepada jejakrekam.com, Jumat (12/5/2017).

Advokat senior ini mengungkapkan selama ini PDAM Bandarmasih sudah menjalani praktik monopoli, sehingga dengna pengenaan tarif 10 kubik itu mau tak mau masyarakat harus memenuhi. “Ini belum ditambah kebijakan PDAM Bandarmasih yang mengenakan denda bagi yang terlambat membayar. Satu bulan dikenakan denda Rp 25 ribu, kalau dua bulan disanksi denda Rp 75 ribu dan tiga bulan diputus. Lantas dikemanakan uang denda yang dibayar para pelanggan itu?” ucap Bujino.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Kota Banjarmasin ini menilai penerapan tarif air 10 kubik itu jelas sebuah tindakan pemaksaan kepada publik. Hal ini, menurut Bujino, sangat bertolak belakang dengan pelayanan PDAM Bandarmasih yang masih buruk, terbukti di beberapa kawasan air macet dan tak mengalir sejak pukul 17.00 hingga 18.00 sore. “Berdalih dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2016, jelas ada dasar hukum yang membolehkannya. Pelajari dulu secara seksama apa benar itu? Apakah taraf kehidupan masyarakat Banjarmasin itu sama? Lalu siapa yang harus menanggung beban itu? Jangan aneh-aneh,” cecar Bujino.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum untuk menyelidiki uang denda yang kini dinikmati PDAM Bandarmasih. Sebab, beber Bujino, standarisasi air PDAM jelas tidak memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. “Air PDAM Bandarmasih ini hanya bisa digunakan untuk mandi, cuci dan kakus (MCK). Yang namanya air bersih itu sudah sepatutnya layak diminum saat sampai ke rumah pelanggan,” ucapnya.

Bujino yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Kalsel ini mengajak agar masyarakat Banjarmasin untuk menggugat PDAM Bandarmasih lewat gugatan classaction serta perdata ke pengadilan. “Yang kita bingungkan sekarang adalah mengapa dalam laporannya PDAM Bandarmasih itu selalu merugi, lalu dikemanakan uang denda dan pengenaan tarif 10 kubik yang membebani masyarakat itu? Mengapa mereka berdalih untuk investasi lalu membebani pelanggan, lalu pelanggan dapat apa? Ini jelas ada yang tak beres di tubuh PDAM Bandarmasin,” cetusnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.