Awasi Pilkada di 11 Daerah, Bawaslu Kalteng Usulkan Dana Rp 54 Miliar

0

UNTUK pengawasan perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya pada 10 kabupaten dan Kota Palangkaraya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah sedikitnya membutuhkan anggaran sebesar Rp 54 miliar.

“KAMI telah mengusulkan anggaran tersebut kepada pemerintah daerah yang akan melaksanakan pilkada. Bahkan, pada Juli 2016, kami  telah mengirimkan surat agar  bisa mengalokasikan dana yang dibutuhkan,”kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Theopillus Y Anggen, saat kegiatan media gathering, di Kantor Bawaslu Kalteng di Palangkaraya, Selasa (25/4/2017).

Menurutnya, sebenarnya Pemprov Kalteng telah melakukan rapat koordinasi. Namun hanya 4 kabupaten saja, yakni Lamandau, Gunung Mas, Barito Utara dan Murung Raya yang sudah merespon untuk membahas masalah anggaran dengan jajaran Bawaslu Kalteng.

Adapun anggaran Pilkada 2018 yang diusulkan yakni Kabupaten Kapuas sebesar Rp 7.979.820.000, Pulang Pisau Rp 4.258.455.000, Katingan Rp 5.797.950.000, Barito Timur Rp 4.585.490.000, Barito Utara Rp 4.524.175.000 dan Murung Raya Rp 4.636.715.000. Kemudian, Kabupaten Seruyan Rp 4.770.875.000, Lamandau Rp 3.968.820.000, Sukamara Rp 2.848.445.000, Gunung Mas Rp 5.225.003.000 dan Kota Palangkaraya Rp 3.547.400.000.

Terkait secara umum hasil evaluasi pelaksanaan Pilkada 2017 di Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Barat, Theopillus mengungkapkan ada beberapa hal ke depan yang harus diperbaiki, sehingga  Pilkada 2018, akan lebih baik lagi. Di antaranya pemuktahiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, pengadaan logistik, pungut hitung dan rekapitulasi data.

Tetapi lebih didominasi menurut dia adalah pelanggaran keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), sebanyak 6 kasus, di Kabupaten Barito Selatan. Pelanggaran yang dilakukan seperti, ikut memasang alat peraga kampanye, memasang stiker di mobil dinas dan terlibat langsung saat kampanye. “Ini sudah kami rekomendasikan ke pejabat bupati di sana. Tapi sampai hari ini belum ada laporan tindaklanjutnya. Namun biasanya sanksi yang diberikan hanya sanksi administrasi,” pungkas Theopillus.(jejakrekam)

Penulis   :   Tiva Rianthy
Editor    :   Didi G Sanusi
Foto       :   Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.