Diversi Digelar PN Banjarmasin, Keluarga Korban Penusukan Ngotot Proses Hukum Berlanjut
PERISTIWA penusukan oleh siswa SMAN 7 Banjarmasin, terhadap teman sekolahnya, berkasnya sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
PELAKU adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak!-->!-->!-->…