Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Burung Betet di Sungai Tabuk, Satu Pemuda Diamankan

0

PERSONEL Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial AM (28 tahun) gegara kedapatan menyimpan burung betet. Lelaki ini diamankan di kediamannya Desa Bangkal, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, baru-baru tadi.

AM sendiri ditangkap saat personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimus Polda Kalsel melakukan giat rutin di kawasan tersebut. Pelaku mengakui burung itu miliknya dan akan dijual kembali.

Dari data polisi, AM mulanya memiliki 20 burung dan telah dijual 9 ekor. Sehingga kini, tersisa sebanyak 11 ekor.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kombes Pol Masrur saat dihubungi membenarkan anggotanya telah mengamankan orang yang diduga memperjualkan satwa yang dilindungi.

BACA JUGA: Sabu Dan Ekstasi Didatangkan Dari Medan, Polresta Banjarmasin Sikat Sindikat Narkoba Internasional

“Kita amankan 11 burung betet, menurut AM burung itu dikirim dari seseorang berinisial J, lewat travel dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” ucapnya

Pelaku disangkakan pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.