Daftar di PPDB Online, Ada 2.124 Calon Siswa Tak Tertampung di SMPN Banjarmasin

0

KEPALA Dinas Pendidikan Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengungkapkan hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2018 digunakan untuk menentukan kebijakan ke depan. Tercatat, total pendaftar yang memanfaatkan PPDB online sebanyak 8.604 peserta didik baru. Sedangkan, daya tampung tersedia hanya 6.480 peserta didik baru.

“JADI, ada sebanyak 2.124 calon peserta didik yang tidak tertampung. Dari jumlah tersebut 936 peserta didik yang akan disalurkan ke sekolah negeri lainnya yang kini hanya tersisa sebanyak 1.188 peserta didik,” kata Totok Agus Daryanto kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (4/7/2018).

Dijelaskannya, setelah diterimanya PPDB online ini ternyata tidak semua sekolah bisa terpenuhi. Akibatnya, ada 9 sekolah yang tidak memenuhi kuotanya yakni SMPN 13, SMPN 16, SMPN 17, SMPN 18, SMPN 22, SMPN 28, SMPN 29, SMPN 32 dan SMPN 34 Banjarmasin.

“Jadi, total kekurangan kuota dari sekolah negeri yang kami punya sebanyak 936 calon peserta didik,” kata Totok.

Ditambahkannya, dari jumlah sekolah yang dipercayai masyarakat di tahun ajaran 2018-2019 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski terjadi kekurangan calon peserta didiknya di 11 sekolah negeri.

“Kalau tahun kemarin ada 11 sekolah yang kekurangan. Sedangkan, untuk tahun ini hanya 9 sekolah. Artinya, ada dua sekolah yang sudah dipercayai oleh masyarakat,” ucap mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.

Totok menuturkan, dengan ini maka Dinas Pendidikan akan melaksanakan amanat dari permendikbud nomor 14 tahun 2016 pasal 15 ayat (1) dan (2). Dari ayat (1) dijelaskan bahwa sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik baru melebihi dari daya tampung, wajib melaporkan kelebihannya kepada Dinas Pendidikan.

Kemudian, di ayat (2), mengatakan bahwa Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pasal 1, kepada sekolah yang sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

Masih menurut Totok, apabila ada yang mengatakan tidak memperhatikan sekolah swasta itu dianggap salah. Sebab, ada 1.188 peserta didik yang tidak ditampung di sekolah negeri. Namun, kata dia, permasalahannya apakah orangtua percaya menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta.

“Itu tentunya, kami tidak bisa memaksakan, karena tergantung orangtuanya sendiri,” ujarnya. Meski, orangtua calon peserta didik baru ini mempunyai hak yang sama untuk sekolah di negeri. Tetapi kemampuan kuota kita tidak terpenuhi,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.