Pajak Air Permukaan Belum Signifikan Bagi PAD
KONTRIBUSI pajak air permukaan yang masuk ke pemerintah daerah selama belum memberikan nilai signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
ADAPUN kendala yang menghambat dalam pelaksaan pemungutannya, antara lain, belum dimilikinya perangkat semacam alat meter air khusus yang ditempatkan pada semua pengguna atau pemanfaat air seperti perusahaan maupun warga pengguna lainnya. Selama ini, penghitungan jumlah penggunaan air permukaan seperti sungai oleh pemerintah daerah hanya berharap dari si pengguna itu sendiri yang menyerahkan laporan berkala ke pemerintah.
“Masih ada kendala teknis yang akan kita perbaiki,” ujar Kabid Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Rustamaji, saat dihubungi jejakrekam, Jumat (2/3/2018).
Menurut dia, pengguna air permukaan dan air tanah ini paling banyak oleh perusahaan baik pertambangan, perkebunan, PDAM dan lainnya. Sedang untuk warga masyarakat sendiri belum dapat diterapkan optimal, kecuali seperti usaha jenis pencucian kendaran, loundry dan lainnnya. Dia menyebutkan, estimasi peroleh pajak air permukaan rata-rata hanya dikisaran 2 miliar rupiah pertahun.
Oleh karena itu, sebut Rustamaji menyusul adanya penambahan peraturan daerah yang sudah digodok DPRD Kalsel, yang juga memasukan retribusi pajak air tanah, maka semua mekanisme, prosedur serta teknis terkait akan dioptimalkan sehingga pendapatan daerah bisa ditingkatkan.
Ia menambahkan, berkenaan hal tersebut, pemerintah daerah lebih mengedepankan agar lebih tertatanya keseimbangan lingkungan khususnya ketersediaan air didalam dasar tanah.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kalsel, Hasan Mahlan, yang juga turut dalam penggodokan raperda air tanah berharap, agar melalui payung hukum yang sudah dibuat, maka penggunaan air baik permukaan maupun dalam tanah bisa teratur secara seimbang. Sehingga semua fungsi ekosistem diwilayah provinsi Kalsel tetap dapat terjaga,” imbuh Politisi Partai Golkar ini.(jejakrekam)
Penulis :Ipik Gandamana
Editor :Fahriza
Foto :Senuju.com