Mulai Selasa, Proses Pembatalan Haji Reguler Dibuka

0

SEMPAT ditutup sementara lebih dari 10 hari, terhitung sejak Selasa (6/2/2018), proses pembatalan haji reguler akan kembali dibuka. Kepastian kembali dibukanya proses pembatalan haji reguler dikuatkan dengan ditekennya surat keputusan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.

DIREKTUR Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama, Ahda Barori dalam rilisnya yang diterima jejakrekam.com, Senin (5/2/2018), mengungkapkan telah diterbitkan keputusan Dirjen PHU Kemenag RI tentan pedoman pembatalan pendaftaran haji reguler yang kembali dibuka sejak Selasa (6/2/2018).

“Proses pembatalan haji reguler sempat ditutup sementara karena seiring dilakukannya perubahan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Ahda Barori.

Dia menjelaskan sejak BPKH dilantik Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, maka badan khusus ini bersiap menjalankan tugas yang diamanahkan UU 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Terhitung itu, sejak 2018, dana haji dikelola oleh BPKH sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH,” tuturnya.

Senada itu, Kasubdit Pendaftaran Ditjen PHU Kemenag Noer Aliya Fitra (Nafit) menjelaskan, bila sebelumnya calon jamaah haji reguler membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, terhitung sejak 12 Januari 2018, setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH.

“Begitu pula, dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH. Kini, pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jamaah haji yang bersangkutan,” ujar Nafit.

Ia menjelaskan seiring dengan itu, proses pembatalan pendaftaran haji kini dilakukan melalui dua pintu. Yakni, proses pembatalan melalui Kementerian Agama, sedang pengembalian dana hajinya akan dilakukan BPKH. “Pembatalan tetap berlangsung seperti semula. Dari jamaah ke kantor Kemenag kabupaten atau kota. Selanjutnya, surat pengajuan dikirim ke Ditjen PHU,” terangnya.

Masih menurut Nafit, setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi batal, maka Ditjen PHU Kemenag akan mengirim surat pengajuan pengembalian dana jamaah batal ke BPKH untuk diproses lebih lanjut sampai uang cair melalui BPS BPIH. “Proses pembatalan dari kantor Kemenag sampai dengan diajukan ke BPKH selama delapan hari kerja.  Sedangkan BPKH akan melakukan verifikasi dan pencairan dana. Kalau merujuk pada RPP Pengelolaan Keuangan Haji, durasi waktunya sekitar lima hari kerja,” ucap Nafit.

Untuk itu, dia mengimbau kepada jamaah haji reguler yang akan melakukan proses pembatalan, terlebih dulu mulai mempersiapkan berkasnya dan datang ke kantor Kemenag kabupaten dan kota, tempat mendaftarkan diri sebagai calon tamu Allah SWT.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Fahriza

Foto     : Infohaji.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.