Kurir Narkotika Divonis 8 Tahun Oleh Hakim PN Banjarmasin

0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memutuskan hukuman penjara kepada dua terdakwa kurir narkotika, Rabu (14/8/2024).

DUA terdakwa yakni Ahmad Septiyawan alias Wawan Bin Muhammad Fauzi dan Romy Renaldi alias Romy Bin Riyandi (Alm), yang dituntut oleh jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I seberat 5 gram.

Terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga keduanya dituntut hukuman penjara masing-masing selama 9 tahun, dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan penjara.

BACA: 2 Pasangan Kurir Narkotika Terima Vonis Hukuman Penjara di PN Banjarmasin

Siswandi selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, menyatakan sependapat dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

“Berdasarkan keterangan para saksi yang sebelumnya dihadirkan, tidak ada unsur yang meringankan terhadap kedua terdakwa. Sebab tidak membantu program pemerintah untuk pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Siswandi.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim memutuskan menghukum kedua terdakwa masing masing selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.