2 Pasangan Kurir Narkotika Terima Vonis Hukuman Penjara di PN Banjarmasin

0

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin memvonis 4 terdakwa penyalahgunaan narkotika, yang berperan sebagai kurir dalam dua sidang yang berbeda, Rabu (17/7/2024).

PADA sidang pertama, dua terdakwa kurir sabu dengan barang bukti seberat 14 kilogram, yakni Terdakwa M Yusuf Putra Setia yang divonis selama 20 tahun dan 3 bulan penjara. Sedangkan Terdakwa Evie Ezar’i alias Evi divonis selama 15 tahun dan 3 bulan penjara.

Pasangan suami istri ini ditangkap pada Jumat (1/12/2023) di Jalan A Yani Km 14,5, Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

BACA: Tak Dapat Keringanan Kurir Sabu Divonis 7,5 Tahun Penjara

Sementara pada sidang kedua, dua terdakwa kurir sabu dengan barang bukti seberat 7 kilogram, Terdakwa Ahmad Isa’an alias Nagib dan Terdakwa Hesya Nazla Aprilia alias Lala, divonis masing masing selama 14 tahun dan 3 bulan penjara.

Keduanya kedapatan oleh Ditnarkoba Polda Kalsel telah membawa 7 paket sabu seberat 7.395 gram dan 4.560 butir pil ekstasi serta serbuk esktasi seberat 152,80 gram.

Meski menerima vonis yang berbeda, jaksa penuntut umum dari Kejati Kalsel menuntut masing-masing terdakwa hukuman berat. Yakni untuk pasangan terdakwa 1, masing-masing selama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasangan terdakwa 2, dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun penjara dan membayar denda sebesa Rp 1 miliar.

Disebutkan, keduanya diyakini melakukan pidana dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.