Vonis Kasus Kekerasan Terhadap Anak di PN Banjarmasin Diwarnai Peristiwa Umpatan

0

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya membacakan amar putusan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum guru PAUD, Selasa (7/8/2024).

DALAM putusannya, Hakim PN Banjarmasin Suwandi memvonis oknum guru PAUD tersebut, karena terbukti melakukan kelalaian, sebagaimana disebut dalam KUHAP pasal 360 ayat (1). “Menghukum terdakwa selama 9 bulan penjara, dipotong masa tahanan dan perintah tetap di tahan,” ujar Suwandi.

Pasal yang dikenakan sendiri berbeda dengan yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlyana, dari Kejati Kalsel.

Sebelumnya pada tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat (2) tentang kekerasan terhadap anak, dan menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara.

BACA: Sidang Perdana Kekerasan Anak PAUD di Banjarmasin Digelar, Ibu Korban Minta Keadilan

Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya Taufik Machfuyana sama-sama mengatakan pikir-pikir.

Sementara itu, orang tua korban, nampak ikhlas menerima putusan majelis hakim. “Berapapun hukuman majelis hakim tak masalah bagi saya. Yang penting terdakwa dihukum. Kasihan anak saya,” katanya sambil mengusap air mata.

Berbeda dengan DPD PP Srikand yang sejak awal mengawal kasus ini hingga ke persidangan, yang menyatakan kecewa. “Kami merasa kecewa dengan putusan di bawah 1 tahun tersebut,” ujar Pembina DPD PP Srikandi Kalsel, Martasiah.

“Apalagi dalam pertimbangan majelis hakim, semua perbuatan terdakwa terbukti melakukan kelalaian. Tapi bagaimanpun ini jadi pelajaran bagi kita dan lainnya,” ujar Martasiah lagi.

BACA JUGA: Guru PAUD Dituntut Hukuman Penjara, Ketua LKBH PGRI Kalsel: Intimidasi Bagi Buru

Di sisi lain usai sidang, sempat terjadi peristiwa adu mulut antara ibu korban yang didampingi Srikandi PP dengan salah satu pengunjung.

Adu mulut terjadi setelah diduga salah satu pengunjung yang tidak dikenal melontarkan kata-kata yang tidak pantas di hadapan ibu korban.

Tak terima, ibu korban dan para Srikandi PP memberikan perlawanan.

Sayangnya, yang mengumpat tersebut menghilang diantara pengunjung sidang. “Ini putusan sidang, kenapa harus diwarnai kata-kata seperti itu. Dasar tidak punya etika,” ujar ibu korban sambil menangis.

Timbul dugaan yang mengumpat adalah oknum guru yang datang memberikan dukungan kepada terdakwa. Namun hal itu dibantah oleh salah satu pengurus PGRI, Fauzi Rahman.

“Maaf, itu bukan guru kami. Mohon maaf, kami juga menjaga putusan hari ini agar berjalan kondusif,” ucap Fauzi Rahman singkat.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/08/06/vonis-kasus-kekerasan-terhadap-anak-di-pn-banjarmasin-diwarnai-peristiwa-umpatan/
Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.