DPRD Tanah Bumbu Paripurna 3 Raperda

0

DPRD gelar paripurna pemandangan umum fraksi terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (8/02/2022) bertempat di Gedung Sekretariat DPRD Tanah Bumbu.

SEKRETARIS Daerah Tanah Bumbu H Ambo Sakka hadir beserta jajaran, bersama dengan Forkopimda pada rapat paripurna tersebut.

Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Persetujuan Pembangunan Gedung (PGB) dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

BACA: DPRD Tanah Bumbu Tahun 2021 Sudah Menyelesaikan 12 Raperda

Pemandangan umum dari Fraksi Golongan Karya tentang 3 buah Raperda tersebut dapat dibahas dengan cermat, akurat, konfrehensif dan sistematis serta detail sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Tanah Bumbu.

Dari Partai Gerindra, meyampaikan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu pilar utama bagi penyelenggaraan daerah. Untuk menciptakan perda yang baik perlu memperhatikan dasar-dasar dan kriteria pembentukan Perda harus memenuhi dua hal, yaitu hirarki perundang-undangan dan partisipasi masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa norma-norma hukum itu berjenjang dalam suatu hirarki tata susunan perundang-undangan, dimana suatu norma yang lebih rendah, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi.

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsif-prinsif Good Governance.

BACA JUGA: Penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu

Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan bersepakat dan berkomitmen setuju dengan 3 buah raperda tersebut untuk dilaksanakan lebih lanjut, untuk dibahas ke tingkat berikutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Tanah Bumbu. Maksud dan tujuannya supaya pembahasan dan pembicaraan Raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cermat, akurat, konfrehensif dan sistematis serta detail.

Fraksi Kebangkitan Bangsa berpendapat Rancangan Perda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tahun anggaran 2022. Mereka meminta penjelasan dalam menentukan tipolagi perangkat daerah untuk masuk kedalam tipe A, B, C.

Fraksi PKB berharap independensi dari pengaruh manapun, serta mengapresiasi pemerintah daerah atas penyampaian Raperda Pembangunan Gedung.

Sedangkan Raperda tentang pemberhentian pengangkatan kepala desa, berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak berjalan sesuai aturan.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.