Didakwa Lakukan Penggelapan, Kuasa Hukum Terdakwa Tunggu Agenda Pemeriksaan Saksi

0

KASUS dugaan penggelapan yang dilakukan mantan kasir di PT Bina Baru Mandiri, Cabang Banjarmasin, Betty Sepriyanti, kini mulai bergulir di PN Banjarmasin.

TERDAKWA yang mengikuti sidang secara dari Lapas Karang Intan, Kabupaten Banjar, mendengarkan dakwaan Jaksa Sri Wulandari.

Betty dituduh melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau seperti yang diatur dalam pidana dalam pasal 374 KUHP.

Meski dakwaan yang disampaikan jaksa tersebut, namun kuasa hukum terdakwa, Dannys Siburian memilih tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU, sebab kita ingin langsung ke pembuktian dan saksi-saksi saja,” katanya usai sidang, Selasa (17/9/2024).

Salah satu dasar tidak diajukan eksepsi, karena secara formil surat dakwaan sudah cukup. Namun secara materiil masih ada pemeriksaan saksi-saksi. “Biar nanti fakta persidangan yang akan melihat perkara ini seperti apa dan bagaimana,” katanya.

Dannys menambahkan, dalam dakwaan ada hal yang tidak dimasukkan. Seperti keadaan terdakwa yang tidak dikonfrontir adanya hasil audit perusahan. “Harusnya hasil audit internal perusahan kan dikonfrontir dulu, kalau memang ada dugaan seperti yang dituduhkan, tapi ini tidak. Klien kami diperiksa dan langsung dijadikan tersangka. Ini kan jadi tidak fair,” cetusnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, dipaparkan terdakwa yang adalah kasir PT Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin, bertugas dan bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.

Namun, diduga dengan cara yang tidak benar, terdakwa membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administari. Padahal sudah ada aturan dan mekanisme yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggung jawaban keuangan di PT Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) perbulan.

Setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang. Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp 458.275.928.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.