Angkut 2 Kilogram Sabu, Kurir Dihadiahi 12 Tahun Penjara

0

DIJANJIKAN upah sebesar Rp 27 juta, Mahdianor alias Abab harus rela berstatus terdakwa di PN Banjarmasin, karena bawa sabu seberat 2.080 gram.

DENGAN agenda putusan, terdakwa Mahdianor alias Abab harusrela mendengarkan putusan vonis Hakim Suwandi, yang menjatuhkan hukuman penjara untuk dirinya selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar Subsider 3 bulan penjara, Rabu (21/8/2024).

Putusan tersebut berdasarkan pada pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Padahal, pada sidang sebelumnya jaksa Ernawati, menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Namun putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.(jejakrekam)

Penulis sirajudin
Editor ahmad riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.