Dua Pelaku Gasak Belasan Laptop Milik SDN 5 Basirih Ikuti Sidang di PN Banjarmasin

0

ENTAH apa yang ada dibenak ke dua pelaku, hingga tega mencuri laptop dan sejumlah barang lainnya milik SDN Basirih 5 Banjarmasin.

SAAT ini, dua terdakwa Supian (28 tahun) dan Aliansyah (44 tahun) terpaksa duduk di kursi pesakitan menjalani sidang pertamanya, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (5/8/2024).

Sidang sendiri diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA: Ancam Teman Kencan Dengan Sajam dan Merampas Handphone, Terdakwa Baderi Diadili Di PN Banjarmasin

Setidaknya ada 5 saksi yang dihadirkan oleh JPU saat itu. Diantaranya tidak lain adalah Kepala SDN 5 Basirih Banjarmasin, D’yantie Hamsatun serta penjaga sekolah, Husaini.

Kepada Majelis Hakim, D’yantie menerangkan bahwa dirinya mengetahui terjadinya pencurian setelah mendapat laporan dari saksi Husaini. “Ada belasan laptop yang hilang, kemudian ada mixer, dan mikropon juga. Kerugian ditaksir sekitar Rp 150 juta,” ujarnya.

Sementara saksi Husaini mengaku, dirinya mengetahui pencurian karena melihat pintu kantor di ruang guru tidak tertutup rapat. “Setelah dibuka ternyata meja dan lemari sudah terbuka, dan ada jejak kaki juga,” jelasnya.

Istri terdakwa berinisial M turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, termasuk juga dua orang yang membeli laptop hasil curian Supian.

Namun M serta dua penadah yang dihadirkan di dalam ruang sidang, sudah dihentikan penuntutannya berdasarkan Restoratif Justice (RJ).

Saksi M pun mengakui, bahwa dirinyalah yang menjualkan dua buah laptop yang ternyata merupakan hasil curian suaminya tersebut. “Saya jual secara online melalui facebook,” jelasnya.

BACA JUGA: Begal dan 2 Penadah Motor Ditangkap, Kapolresta Banjarmasin : 3 Pelaku Buron Segera Diringkus

Semua keterangan saksi ini pun tidak dibantah oleh terdakwa Supian dan Aliansyah.

Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (12/8/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa Supian dan Aliansyah sendiri menjadi otak utama pencurian, dan pencurian ini diketahui pada Minggu (12/5/2024).

Oleh pihak sekolah, kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dan akhirnya kedua pelaku ini berhasil ditangkap. Keduanya pun kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.