Tak Kunjung Tuntas, Bukti Kasus Perselingkuhan ASN Disebut Lemah

0

KASUS perselingkuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terus bergulir. Kini proses pemeriksaan sudah selesai di MPPHDP.

NAMUN, meskipun Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) sudah mengeluarkan rekomendasi, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan penentuan sanksi belum dilakukan, dan berkas juga dikembalikan.

Bahkan surat rekomendasi itu sudah disampaikan pula ke Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, untuk menjatuhkan sanksi. “Tapi, Pak Walikota meminta agar memperkuat bukti-bukti lagi,” ucapnya, Rabu (24/7/2024).

“Agar nanti tidak salah dalam memberikan kesimpulan (sanksi),” tambahnya.

BACA: Oknum ASN Pemkot Banjarmasin Berselingkuh, Anak Dan Isteri Ditinggal Pergi

Oleh karena itu, surat rekomendasi pun harus dikembalikan, sehingga Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) harus bekerja lagi mengumpulkan bukti.

Terkait hal ini Totok mengatakan, adalah suatu hal yang wajar dalam sebuah hasil pemeriksaan. “Bila Walikota merasa memang belum kuat, itu boleh (dikembalikan),” tekannya.

Dilanjutkannya, memang dari bukti yang ada, Totok mengakui itu tidak seratus persen bisa menguatkan untuk menjatuhkan hukuman atau sanksi.

Lebih lanjut Totok menjelaskan, nantinya akan dibentuk tim lagi untuk mendalami fakta, agar bisa memperkuat rekomendasi yang disampaikan nantinya.

Terlepas dari hal tersebut, Totok meyakinkan bahwa kasus itu bakal dituntaskan. “Nanti akan didalami dari saksi atau informasi lain,” janjinya.

Terkait kapan kasus ini bisa selesai diproses, Totok mengaku belum bisa memastikan, dengan dalih karena memiliki tim tang terbatas. “Sementara kasus yang ditangani terkait pelanggaran disiplin lainnya juga masih ada. Tapi pada intinya, tugas kami adalah kembali mendalami bukti-bukti,” tegasnya.

BACA JUGA: Beberapa Oknum ASN Banjarmasin Terlibat Pelanggaran Etik

Untuk oknum yang terjerat dugaan kasus perselingkuhan sendiri, dikatakan Totok, jabatan yang diembannya dilepaskan untuk sementara. Dimana saat ini, untuk oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Setdako Banjarmasin.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan. Nanti, kami akan bertemu inspektorat. Meskipun pejabat baru, akan kami sampaikan,” tutupnya.

Sebagaimana yang diketahui, saat ini jabatan Kepala Inspektorat Banjarmasin diisi oleh Dolly Syahbana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin.

Dan Kepala Inspektorat sebelumnya, yakni Taufik Rivani, kini menjabat sebagai Asisten II Bagian Ekonomi dan Pembangunan di Setdako Banjarmasin.

Perihal pengembalian rekomendasi MPPHDP itu sebenarnya juga diutarakan Walikota Ibnu Sina, pada Selasa (23/7/2024). “Bukti-buktinya lemah. Kami minta untuk dilengkapi lagi bukti-buktinya,” ucapnya singkat.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.