Beberapa Oknum ASN Banjarmasin Terlibat Pelanggaran Etik

0

KABAR tak sedap kembali mengguncang Balai Kota Banjarmasin. Kali ini beberapa oknum Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkot Banjarmasin diduga melakukan pelanggaran etik.

KUAT dugaan, oknum tersebut tersandung kasus perselingkuhan sesama ASN. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus saat ini tengah didalami Inspektorat.

Diketahui, pejabat Pemkot Banjarmasin yang terseret dugaan perselingkuhan saat ini di nonjobkan atau dibebastugaskan, dari jabatannya sementara waktu untuk mengikuti proses pemeriksaan.

BACA: Kantongi Nama Oknum PNS-CPNS Selingkuh, BKD-Inspektorat Banjarmasin Ancam Sanksi Berat

Menyikapi isu tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman saat dikonfirmasi tak menampik terkait penonjoban sementara waktu pejabat yang bersangkutan. “Sementara pemeriksaan. Sesuai dengan aturannya maka pejabat yang bersangkutan di nonjobkan,” katanya, Kamis (2/5/2024).

Oleh karena masih pemeriksaan itu lah, Sekda masih belum bisa mengungkapkan identitas yang bersangkutan, termasuk jabatannya.

Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya. “Tapi kalau hasil pemeriksaan dinyatakan tidak bersalah maka yang bersangkutan bisa kembali ke jabatannya yang sekarang,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika terbukti melanggar etik pejabat, bisa mendapat sanksi disiplin berat termasuk pemecatan.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.