Beli Narkoba Puluhan Juta Rupiah, Asnawi Tak Sempat Nikmati Sabu

0

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar persidangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (26/7/2024).

TERDAKWA Asnawi alias Mawi alias Jono disebutkan telah diamankan oleh Ditnarkoba Polda Kalsel, beserta barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 21,78 gram yang disimpan dalam kotak rokok, pada Senin (25/3/2024) Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Jaksa penuntut umum, dari Kejati Kalsel menyampaikan kronologi penangkapan. Bermula pada hari Sabtu (23/3/2024) terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu kepada teman sekampungnya yang bernama Adul.

Adul yang memesan sabu sebanyak 25 gram, tidak dapat dipenuhi oleh Terdakwa Asnawi, dan hanya dapat menyanggupi menyediakan 1 (satu) paket sabu sebanyak 15 gram. Terjadilah kesepakatan harga sebesar Rp 18.000.000, untuk sabu seberat 15 gram.

BACA: Kurir Sabu Dituntut 12,5 Tahun Penjara di PN Banjarmasin

Usai bertransaksi sabu dengan Adul, terdakwa kemudian memesan sabu kepada Yusuf Hamka sebanyak 25 gram, dengan harga Rp 25.000.000. Waktu itu, Yusuf Hamka menyanggupinya dan meminta terdakwa membayar DP sebesar Rp 10.000.000 terlebih dahulu.

Hari Senin (25/3/2024) Yusuf Hamka menghubungi terdakwa bahwa sabu pesanannya akan dikirim melalui anak buahnya.

Terdakwa dihubungi oleh seseorang, yang mengaku orang suruhan dari Yusuf Hamka, dan mengarahkan terdakwa ke tempat mengambil sabu di tepi Jalan Hikmah Banua, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Atas arahan itu, terdakwa langsung menuju ke tempat yang dimaksud, untuk mengambil sabu pesanannya. Sesampai di tempat tersebut, dan sempat mengambil sabu, terdakwa tak menyangka diringkus oleh dua orang anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel, serta mengamankan terdakwa bersama barang bukti.

Atas peristiwa itu, JPU menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana, sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.