Puluhan Ribu Obat Terlarang ‘Pengganti’ Narkoba Disita Petugas

0

PULUHAN ribu butir obat terlarang yang kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkoba disita Ditresnarkoba Polda Kalsel.

DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menyebut barang terlarang tersebut disita dari tersangka MS yang tinggal di Jalan Sungai Andai Banjarmasin. obat itu, sebutnya dikemas tanpa merek dalam 50 bungkus dimana berat keseluruhan 12.680 gram.

Kombes Pol Kelana Jaya menyebut kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat dimana tersangka kerap melakukan jual beli obat terlarang.

BACA : Didatangkan Dari Malaysia, Sabu 20 Kilogram Jaringan Fredy Pratama Diungkap Polda Kalsel

Penyidikan pun dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien dengan  melakukan pemantauan terhadap rumah kontrakan yang dicurigai kerap bertransaksi melayani pembeli.

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka mengakui semua obat-obatan itu miliknya untuk dijual,” ungkap Kelana saat rilis didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA : Operasi Cipta Kondisi Jelang Nataru, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Obat Keras Hingga Sajam

Meski begitu, Kelana mengakui masih menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui pasti bahan yang terkandung dalam obat-obatan tersebut.

Diketahui obat yang disita kerap disebut kalangan penggunanya zenith atau carnophen yang sering disalahgunakan sebagai pengganti narkoba lantaran menimbulkan efek mabuk hingga berhalusinasi dan hilang kesadaran.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.