Kurir Sabu 5 Kilogram Terima Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

0

KASUS tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang dilakukan Terdakwa Nardi alias Angah dengan membawa 52 paket sabu, dengan berat 5 kilogram, telah sampai pada sidang putusan di PN Banjarmasin.

SIDANG yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin itu, pada Rabu (3/7/2024), majelis hakim yang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi memutuskan vonis hukuman penjara terhadap terdakwa.

Pada sidang sebelumnya pekan lalu, jaksa penuntut umum dari Kejati Kalsel, menuntut terdakwa Nardi alias Angah dengan hukuman penjara selama 18 tahun 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

BACA: Kurir Sabu 2 Kilogram Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara

Terdakwa Nardi alias Angah disebutkan kedapatan membawa sabu yang terbungkus kantongan plastik berlapis-lapis, atas perintah seseorang yang hingga kini masih dalam proses pencarian orang (DPO) oleh petugas kepolisian. Sehingga terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas sejumlah pertimbangan dari majelis hakim PN Banjarmasin, Terdakwa Nardi alias Angah divonis selama 15 tahun 3 bulan penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 miliar.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.