Kejati Kalsel Tuntut 10 Bulan Penjara Terdakwa Kasus Pengadaan Alkes Fiktif

0

KASUS penipuan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif dengan terdakwa Arianto terus bergulir, di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

SELAMA beberapa kali persidangan, pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), beberapa kali mengalami penundaan. Namun sidang kali ini, pada Selasa (28/5/2024), Ira Dwi Purbasari SH dari Kejati Kalsel, telah membacakan tuntutannya.

Disebutkan, terdakwa Arianto tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23 miliar.

Dengan modus penipuan, yang mengaku bahwa perusahaan terdakwa menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi. Kemudian diduga pula memalsukan sejumlah dokumen, guna meyakinkan korbannya hingga akhirnya mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar.

BACA: Terdakwa Penipuan Puluhan Miliar Ajukan Permohonan Pengobatan

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yakni tindakan pidana penipuan dan pengadaan alat kesehatan fiktif, dengan tuntutan hukuman 10 bulan penjara.

Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa, untuk mengajukan nota pembelaan, pada Jumat (31/5/2024).

Disela persidangan, penasehat hukum korban, keberatan dan prihatin atas tuntutan jaksa. “Dimana keadilan yang berpihak bagi korban? Sangat jelas, ini menciderai rasa keadilan,” ucap pengacara korban Dony Bernard SH.

“Kemana lagi masyarakat mencari keadilan, jika korban saja diperlakukan seperti ini,” tuturnya.(jejakrekam)

Ralat: Pada paragraf ke-7 disebutkan ‘Sugeng Ari Wibowo SH’ sebagai pengacara korban, seharusnya Dony Bernard SH.

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.