Disuruh Orang Tak Dikenal, Nardi Kedapatan Bawa 500 Gram Lebih Sabu

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin menggelar sidang tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu, dengan terdakwa Nardi alias Angah, Rabu (28/5/2024).

TERDAKWA yang terbukti berperan sebagai kurir sabu, kedapatan membawa 52 paket sabu, dengan berat kotor 5.355 gram, di Jalan A Yani Km 12,7, Kelurahan Gambut, Kabupaten Banjar.

Saksi yang dihadirkan Kejati Kalsel, yakni 2 orang dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, menyampaikan kronologi penangkapan terdakwa di hadapan majelis hakim.

BACA: Dua Kurir Sabu Menerima Vonis Dari PN Banjarmasin

Diceritakan, terdakwa 24 Januari 2024 menerima telepon dari Bandid (yang kini masih buron), yang menyebut akan ada seseorang yang akan menelponnya. Terakhir, Bandid diketahui dikenal oleh terdakwa, karena pernah menyuruh terdakwa dan diberi upah.

Kemudian, beberapa saat terdakwa kembali ditelpon oleh orang tak dikenal, yang nomor teleponnya pun disembunyikan. Seseorang tersebut menyuruh terdakwa Nardi untuk mendatangi sebuah rumah yang berlokasi di sebuah gang di kawasan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Setibanya di rumah kosong yang ditunjukkan oleh orang yang tak dikenal itu, Terdakwa Nardi disuruh mengambil bungkusan di halaman rumah kosong tersebut.

BACA JUGA: Kurir Sabu 103,93 Gram Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Tak berapa jauh dari lokasi, terdakwa dihendtikan oleh petugas, yakni saksi Indra Kurniawan dan Sandy Oktiyanto yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika.

Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan menyita barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) paket sabu yang dibungkus dalam plastik warna putih, yang terbungkus lagi dalam kantong plastik warna merah, yang juga dibungkus lagi dalam tas belanja warna hijau. Bungkusan terluar, plastik popok warna hijau dan diletakkan di pijakan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah handphone warna biru dengan nomor simcard, yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi saat menerima perintah dan arahan.

BACA LAGI: Diupah Rp 20 Juta, Kurir Sabu Asal Aceh Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalsel

Terdakwa dibuktikan bahwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.an.

Perbuatannya diancam dalam pidana Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Selasa (4/6/2024), dengan agenda sidang tuntutan jaksa.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.