Antisipasi Kecelakaan, BPTD Kelas II Kalsel Lakukan Monitoring dan Evaluasi Armada Angkutan

0

VIRAL peristiwa kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata, dan kerap terjadi. Dimana isu laik jalan, menjadi penyebab terbesarnya.

BERANGKAT dari situ, antisipasi akan kejadian serupa di Kalimantan Selatan terus diwaspadai. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan, melakukan monitoring dan pengawasan kepada bus pariwisata.

Kasie Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan, di BPTD Kelas II Kalsel, Dony Prasetio menuturkan, pihaknya kerap melakukan monitoring armada angkutan pariwisata, terlebih jika ada momen libur panjang. “Di saat seperti biasanya antusiasme masyarakat untuk berwisata meningkatkan, ucapnya.

BACA: Perlu Peremajaan, Dishub Kalsel Catat 2.000 Unit AKDP Tak Laik Jalan

Oleh karena itu pengecekan dilakukan pada angkutan wisata, seperti bus pariwisata dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). “Tujuannya meminimalisir tingkat kecelakaan pada bus pariwisata dan bus AKAP,” ujarnya.

Lokasi sasaran pemeriksaan sendiri, dikatakan Dony adalah semua pool bus pariwisata yang ada di Provinsi Kalsel, pada Jumat (24/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan angkutan pariwisata yang pihaknya lakukan, ada 11 unit bis yang pihaknya periksa, dimana 3 unit diantaranya tidak layak jalan.

Dengan Rincian, di Kabupaten Tanah Laut, Pantai Takisung dari 4 unit yang diperiksa. 3 layak jalan dan 1 tak layak jalan.

Kemudian di Kabupaten Tanah Laut, Pantai Batakan ada 7 unit bus pariwisata yang diperiksa, dimana 5 unit layak jalan dan 2 unit lainnya tidak.

BACA JUGA: Dishub Banjarmasin Razia Mobil Angkutan Barang Tak Laik Jalan

Pemeriksaan ini dikatakannya meliputi, administrasi kendaraan. Baik berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue E) dan Kartu Pengawasan. Hingga pengecekan fisik kendaraan untuk menentukan laik atau tidaknya kendaraan tersebut.

“Apabila ditemukan, ada yang masih belum melengkapi persalinan itu. Kami akan berikan tindakan langsung di tempat,” tekannya.

“Sosialisasi bagi pemilik apabila syarat administrasi tidak lengkap. Kemudian peringatan untuk segera memperbaiki hingga larangan beroperasi kendaraan apabila tak laik fisik,” sambungnya.

BACA LAGI: Ratusan Kendaraan Angkutan Terjaring Razia Dishub Banjarmasin

Dalam hal ini pihaknya di BPTD Kelas II Kalsel, juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan di Provinsi, hingga kabupaten/kota dan pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan.

“Kami melibatkan juga Jasa Raharja, guna mensosialisasikan terkait dampak kendaraan yang tidak memenuhi administrasi terhadap asuransi kendaraan tersebut,” jelasnya.

Yang pasti kedepannya, pihaknya di BPTD Kelas II Kalsel akan terus meningkatkan pengawasan, evaluasi serta koordinasi dengan stakeholder terkait. “Agar keselamatan penumpang, maupun masyarakat pengguna angkutan pariwisata dan AKAP, bisa lebih dikedepankan,” terangnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.