Forum Ambin Demokrasi Bakal Datangi Dewan Kota Bahas Tarif Pelayanan Perumda PALD

0

DINILAI membebani masyarakat dan tak memiliki dasar hukum yang kuat, Forum Ambin Demokrasi bakal mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.

KEDATANGAN Forum Ambin Demokrasi ke Dewan Kota ini, untuk membahas Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023, tentang tarif pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja oleh Perumda PALD.

Direncanakan, audiensi Forum Ambin Demokrasi ke DPRD Kota Banjarmasin ini akan dilaksanakan pada besok, Rabu (22/5/2024).

BACA: Kebijakan Pemkot Banjarmasin Memungut Iuran untuk IPAL

Salah satu tokoh Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid menuturkan, alasan mereka ingin mengadakan audiensi ini adalah untuk menyampaikan saran dan pendapat, terkait penetapan Perwali Nomor 152 Tahun 152 itu.

Dirinya menilai, pemberlakukan Perwali tersebut terkesan menyalahgunakan kewenangan walikota. Sebab perwali muncul, namun tidak memiliki cantolan Peraturan Daerah (Perda).

“Sementara, itu kan mengatur terkait soal tarif, dengan adanya tarif ini kan semestinya melibatkan persetujuan dari dewan. Berarti harus ada perdanya tidak bisa dengan perwali saja,” ucap Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2024).

Sehingga pada konteks perwali ini, peran DPRD seakan-akan dilewati, karena tanpa adanya persetujuan antara pihak pemerintah dan legislatif pemberlakuan tarif pengelolaan air limbah tiba-tiba dibebankan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Tangani Air Limbah, PD PAL Banjarmasin Segera Bertransformasi Jadi Perusahaan Umum Daerah

“Jadi di sana kami mau menyampaikan sejumlah pendapat dan saran. Serta mungkin pada soal supaya, perwali tersebut dicabut. sehingga tidak membebani masyarakat,” ungkapnya.

Dari penetapan tarif ini juga, ia juga melihat walikota seakan menyalahgunakan kewenangannya begitu saja. “Kerena hanya melalui perwali itu bisa mengambil uang masyarakat dan tanpa ada persetujuan,” tuturnya.

Ia juga membandingkan penetapan penarikan tarif ini dengan PT AM Bandarmasih. Dimana di situ masyarakat masih diberikan opsi apakah ingin berlangganan atau tidak berlangganan. “Sementara perwali ini tidak ada opsi di kita semua, langsung saja dikenakan pada seluruh pelanggan PT AM,” cecarnya.

“Perwali itu juga kan mengenakan tarif kepada warga, tapi tidak memberikan jasa oleh PD PALD. Jadi PD PALD itu memberikan jasa apa?” cecarnya.

BACA LAGI: Peduli Dengan Hutang Pemkot Banjarmasin, Forum Ambin Demokrasi Gelar Diskusi

Lalu juga terkait jumlah tarif yang dikenakan, dilanjutkannya ini bukan persoalan hanya Rp 1.500 per pelanggan. Meskipun itu 5 Rupiah saja, kalau itu dari uang masyarakat dan hak masyarakat dari situ tidak terpenuhi, maka itu sama dengan mengambil duit masyarakat secara tidak langsung atau tidak halal.

“Maka itu menyalahgunakan wewenang. Mentang-mentang dia bisa mengeluarkan perwali, kemudian dikenakan saja sesukanya,” tegasnya.

Maka dari itu dalam audiensi yang akan dilakukan besok, pihaknya juga membahas terkait apakah telah ada pembicaraan lain antara Walikota dan DPRD terkait penetapan Perwali itu. “Sehingga walikota berani mengeluarkan perwali itu,” tuturnya.

Baik nanti apakah DPRD Banjarmasin itu terlibat atau tidak terlibat, tetap saja dikatakannya dewan itu adalah representasi dari masyarakat. “Karena adalah representasi masyarakat maka dia harus proaktif, peka, sensitif serta berkomitmen memperjuangkan aspirasi warga,” ujarnya.

“Dari Perwali yang membebankan tarif langsung kepada masyarakat ini,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.