Ratusan Bangunan Miring Terdata Di Banjarmasin, Pemilik Diimbau Waspada

0

BANYAKNYA peristiwa bangunan roboh, mengiringi sederet data dari ratusan bangunan di Banjarmasin yang diketahui mengalami kemiringan.

MENAGGAPI hal ini, Kepala Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Dedi Hamdani meminta para pemilik bangunan melakukan pengecekan rutin.

Baik itu dari pemilik dan pengelola bangunan gedung perkantoran, bank, mall dan bangunan umum lainnya. Hingga pemilik rumah tinggal pribadi. “Pertama coba lakukan upaya rutin melakukan pengecekan mandiri lah,” ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/5/2024).

Yang mana berdasarkan data yang dimilikinya, untuk Kota Banjarmasin saja ada sekitar 300 bangunan miring yang tercatat.

BACA: Cegah Tragedi Gedung Roboh, Komisi III Minta Instansi Terkait Audit Kelayakan Bangunan Bertingkat

Dari data tersebut pihaknya telah mengirimkan surat dan pemberitahuan, agar para pemilik bangunan bisa melakukan perbaikan mandiri pada bangunannya yang miring. “Agar tidak membahayakan. Minimal juga agar bisa memfungsikan lagi bangunan itu. Jadi kita mengimbau agar mereka segera melakukan perbaikan,” ungkapnya.

Dan apabila ditemukan bangunan tambah miring, ia mengungkapkan pihaknya akan mengkoordinasikan hal itu dengan dinas terkait. Termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, agar bangunan itu dioperasikan lagi sementara.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan jika pemilik bangunan ada menemukan kerusakan, yang berpotensi membuat miring ataupun roboh. Supaya itu segera dikomunikasikan. “Agar secara teknis kami bisa melakukan penilaian. Serta memberikan saran teknis, apa saja yang bisa kami sampaikan kepada pengelolanya,” tutupnya.

Sebelumnya, Dinas PUPR Banjarmasin mengeluarkan imbauan resmi kepada pengelola dan pemilik bangunan di Kota Banjarmasin.

Kepala PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan, imbauan dikeluarkan agar warga melakukan pemeriksaan awal terhadap bangunan yang dikelola atau dimiliki secara mandiri (Self Assessment).

“Jadi self assesment-nya meliputi pengamatan visual terhadap vertikalitas konstruksi bangunan dan pengamatan terhadap konstruksi pondasi berupa penurunan atau kerusakan struktur,” ujarnya.

“Kemudian pengamatan pada konstruksi kolom dan dinding utama bangunan pastikan tidak ada keretakan dan perubahan bentuk struktur hingga pengamatan pada bagian dinding bangunan berupa keretakan diagonal yang tembus dengan lebar lebih dari 2 mm,” sambungnya.

Adapun imbauan itu kata Suri, tentunya bertujuan agar memberikan kewaspadaan dini dan langkah apa yang harus dilakukan.

BACA JUGA: Bangunan Ambruk, Pakar Hukum Konstruksi Sarankan Perlu Riset Perubahan Karakterik Lahan Gambut

Oleh karena itu, jika masyarakat memerlukan konsultasi lebih lanjut ujar Suri, bisa ke layanan bidang wasbang di Dinas PUPR Kota Banjarmasin atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarmasin.

Yakni langkah-langkah pemeriksaan secara terlampir, dan Dinas PUPR Kota Banjarmasin melalui layanan dikonsultasi di MPP atau menghubungi Contact Person kami, Admin Pengawasan Bangunan HP. 0895-4284-97048.

“Ini untuk dilakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kondisi struktur bangunan jika ditemukan kerusakan sesuai dengan hasil pengamatan mandiri,” ujarnya.

Terakhir, dirinya meminta pengelola atau pemilik bangunan wajib melengkapi persyaratan perizinan bangunan baik berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).

“Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.